Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:07 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – agaranews.com, online Sebuah operasi cepat dan terukur dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, yang kembali membuahkan hasil besar. Dua pria berinisial IJ (32) dan HA (49) ditangkap beserta barang bukti sabu siap edar, uang puluhan juta rupiah, hingga alat-alat pendukung peredaran narkotika. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 16 November 2025 di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba, yang bergerak cepat menuju lokasi.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria duduk di depan rumah. Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama IJ. Untuk menjamin prosedur hukum, petugas memanggil perangkat desa guna menyaksikan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan pertama, petugas menemukan Sabu dalam wadah plastik oranye, Satu paket sabu di rerumputan pekarangan rumah, Beberapa plastik klip kosong, Peralatan pendukung, termasuk pipet modifikasi, gunting, dan timbangan elektrik

Saat ditekan lebih lanjut, IJ mengaku sempat membuang sebagian sabu ke arah sawah di belakang rumah. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah dompet coklat berisi satu bungkus sabu lainnya. Total barang bukti yang disita yaitu 1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram, 3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 wadah plastik warna oranye, 1 pipet modifikasi, 1 gunting, 1 handphone OPPO A38 warna putih, Uang tunai Rp10.399.000,-, 1 handphone OPPO warna putih dan 4 plastik klip bening ukuran sedang

Dalam pemeriksaan awal, IJ warga Desa Pulonas Baru, Kec. Lawe Bulan mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari HA, seorang warga Desa Perapat Hilir. Petugas pun melakukan pengembangan dan pada pukul 15.45 WIB menemukan HA di rumahnya.

Saat diperlihatkan foto IJ dan dimintai keterangan, HA mengakui bahwa ia benar memberikan sabu kepada IJ. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ady

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru