Jakarta – Rabu 19/11/2025, AgaraNews.com // Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin telah melakukan reformasi diri yang signifikan, baik dalam hal kelembagaan maupun kinerja. Reformasi ini dimulai dengan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ketat, dengan penerapan merit system yang selektif dan penempatan yang transparan.
Jaksa Agung ST Burhanudin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis, dengan fokus pada penanganan perkara kecil yang tidak berdampak besar dan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan restoratif justice. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa Jaksa harus memiliki integritas, profesional, dan empati dalam penegakan hukum. Pendekatan humanis dan tegas yang diterapkan secara bersamaan diharapkan dapat membuat hukum berpihak pada masyarakat.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, menyatakan bahwa Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membuat Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.(Lia Hambali)

































