Sergai,Agaranews.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir di depan gedung Satreskrim, Polres Sergai Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada Rabu (19/11/2025).
Dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap, tiga terduga tersangka diamankan, sementara beberapa terduga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada kasus pertama, Satreskrim Polres Sergai menangkap I alias Senen (43), warga Kecamatan Telukmengkudu. Terduga pelaku diduga terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, yakni pencurian dump truk dan sepedamotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kasus pertama terjadi pada 26 Juni 2024. Mhd Puja Budi Reksa, seorang sopir dump truk Mitsubishi BK 9275 YM, terbangun dan mendapati mobil yang ia parkirkan di dekat rumahnya di Dusun VI Darul Aman, Desa Sei Buluh, sudah hilang. Akibatnya, pemilik kendaraan, Selly Tjuanda, mengalami kerugian sekitar Rp. 250 juta, sebut Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Sementara aksi kedua dilakukan pada 31 Oktober 2025, ketika sepedamotor Yamaha Vega R BK 5923 IH milik AI (18) raib dari area parkir Rest Area B Kecamatan Perbaungan, kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Usai melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil menangkap terduga pelaku pada 7 November 2025 di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menjual sepedamotor curian kepada seseorang bernama Egi di Belawan seharga Rp. 1,5 juta.
Diakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Sementara dump truk curian dijual ke daerah Sei Bamban, namun barang bukti tidak ditemukan.
Untuk kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pon Kecamatan Seibamban. Truk box J&T Express yang dikendarai Budi Santoso dan kernetnya, Rangga, ditemukan dalam keadaan pintu belakang terbuka dan sejumlah paket hilang.
Sebanyak 4–6 karung paket berisi barang elektronik, kosmetik, fashion, peralatan rumah tangga, dan keperluan otomotif dilaporkan hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Perusahaan PT. Kencana Logistik Samudera, selaku pemilik barang, melapor ke Polres Sergai.
Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga tersangka yakni, AA alias Kopet (18) serta UPG alias Uka (25). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada empat terduga pelaku lain yang turut serta melangsir, menyembunyikan, dan menjual barang curian. Yakni, S alias Epet (DPO), A (DPO), W alias Badak (DPO), dan seorang penadah bernama S (DPO).
Petugas melakukan serangkaian penggeledahan di rumah para terduga pelaku dan penadah, serta berhasil mengamankan berbagai barang hasil kejahatan. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain powerbank, jam tangan, parfum, alat terapi leher, sarung tangan hitam, pewarna rambut, sabun muka, hingga perlengkapan elektronik dan rumah tangga lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 KUHP serta Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, terangnya.
“Ini sebagai komitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya mengakhiri. (MS)

































