Kajari Karo Berkomitmen Tindak Tegas Para Koruptor, Terduga Kasus Korupsi Profil Desa Kembali Bertambah, ACS Ditetapkan Sebagai Tersangka,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 11:05 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 19 November 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, S.H., (tautan tidak tersedia), yang baru 11 hari menjabat, menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi. “Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat!” tegas Kajari.Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, Danke Rajaguguk menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas. “Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan (Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran) pada kurun waktu 2020–2021. Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup, dan kegiatan fiktif.Kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997,- (Satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). ACS ditahan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

ACS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.                  (Lia Hambali)

Berita Terkait

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Capai Progres 16,23 Persen, Dukung Konektivitas Antar Desa Antar Kecamatan
Wujud Pendampingan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah Percepat Pertanian
Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah
Kodim 0204/DS Rampungkan Jembatan ARMCO di Dusun I Korajim, Mobilitas Warga Makin Lancar
Babinsa Jalin Komsos Ke Warga Binaan Himbau Bahaya Narkoba Dan Judi Online
Babinsa Bantu Petani Pasang Jaring Guna Halau Serangan Burung Pemakan Tanaman Padi
Miliki Sabu, RJ Diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Bandar Sakti

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:55 WIB

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 08:46 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Capai Progres 16,23 Persen, Dukung Konektivitas Antar Desa Antar Kecamatan

Rabu, 29 April 2026 - 08:43 WIB

Wujud Pendampingan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah Percepat Pertanian

Rabu, 29 April 2026 - 08:38 WIB

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah

Rabu, 29 April 2026 - 08:37 WIB

Kodim 0204/DS Rampungkan Jembatan ARMCO di Dusun I Korajim, Mobilitas Warga Makin Lancar

Rabu, 29 April 2026 - 08:32 WIB

Babinsa Bantu Petani Pasang Jaring Guna Halau Serangan Burung Pemakan Tanaman Padi

Rabu, 29 April 2026 - 08:28 WIB

Miliki Sabu, RJ Diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Bandar Sakti

Rabu, 29 April 2026 - 08:24 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Jalin Komsos dengan Warga Di Desa Binaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah

Rabu, 29 Apr 2026 - 08:38 WIB