Gubernur Aceh Minta PT. Pinus Makmur dan Hopson Aceh Segera Lapor Kepatuhan atas Sanksi Lingkungan yang Dikenakan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:40 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (24/11/2025) Gubernur Aceh mengeluarkan dua surat peringatan resmi kepada dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan bukan kayu, yakni PT. Pinus Makmur Indonesia dan PT. Hopson Aceh Industri. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bahkan setelah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.

Surat peringatan kepada PT. Pinus Makmur Indonesia bernomor 600.4/15414 tertanggal 22 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT. Pinus Makmur Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025. Pelanggaran yang ditemukan mencakup absennya beberapa perizinan teknis krusial, seperti Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis (Pertek) emisi udara, dan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dokumen Lingkungan yang digunakan perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi eksisting lapangan karena tidak mencakup berbagai aktivitas tambahan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pemanfaatan air limbah, penampungan sludge IPAL, hingga aktivitas pembuatan drum kemas gondorukem. Selain itu, perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki, serta lalai dalam menjalankan berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pemantauan udara, pencemaran air, serta pengelolaan limbah B3 dan limbah padat non-B3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan paling serius adalah kegiatan operasional yang tetap berlangsung di tengah sanksi penghentian sementara. Dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025, PT. Pinus Makmur Indonesia diketahui membeli bahan baku getah pinus sebanyak 84,83 ton, yang dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, perusahaan juga belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Surat tersebut menegaskan bahwa apabila peringatan dan kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tidak segera dijalankan, maka proses penegakan hukum lanjutan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pidana dan administrasi yang berlaku. Perusahaan diberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban secara resmi kepada Gubernur Aceh dan tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Surat peringatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Hopson Aceh Industri dalam dokumen bernomor 600.4/15412 pada tanggal yang sama, 22 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengawasan pasca-terbitnya surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, PT. Hopson Aceh Industri juga kedapatan belum mematuhi kewajiban penghentian operasional. Bahkan, perusahaan terus beroperasi tanpa memiliki izin pengolahan hasil hutan bukan kayu, termasuk dokumen UKL-UPL baru yang sesuai dengan kapasitas produksi aktual. Lebih parah, dokumen PKPLH yang digunakan diterbitkan oleh otoritas yang tidak sesuai berdasarkan pendelegasian kewenangan.

Tak hanya persoalan izin, PT. Hopson Aceh Industri juga tidak memiliki dokumen pendukung penting seperti PERTEK emisi, PERTEK IPAL, SLO emisi maupun SLO IPAL, serta tidak menyusun Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan untuk dua tahun terakhir. Perusahaan juga telah menghasilkan dan mendistribusikan produk gondorukem dan terpentin, suatu kegiatan yang menurut peraturan tak dapat dilakukan selama sanksi penghentian sedang diberlakukan.

Dokumen lingkungan perusahaan pun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengawasan menemukan tidak adanya pelaporan perbaikan tindak lanjut, tidak adanya pengelolaan limbah B3 secara terstruktur, serta tidak adanya pelaksanaan pelatihan untuk tenaga kerja. Selain itu, PT. Hopson Aceh Industri tercatat tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti Persetujuan Lingkungan dan PKKPR, dan tidak melaporkan realisasi investasi dari pembangunan pabrik yang telah mencapai 90 persen.

Kepada perusahaan ini, Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa apabila kewajiban dalam surat sebelumnya tidak segera dipenuhi, maka akan diterapkan pemberatan sanksi hingga proses penegakan hukum pidana. Laporan pemenuhan terhadap kewajiban tersebut diwajibkan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Gubernur Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Langkah tegas Pemerintah Aceh ini menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan industri di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Tak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, upaya ini juga menunjukkan bahwa praktik-praktik industri yang tidak ramah lingkungan tidak akan lagi mendapat ruang di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian alam dan tanggung jawab sosial korporasi di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Kejati Aceh Didesak Bongkar Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan
22 Miliar Terancam Mubazir, ALAMP AKSI Desak Kejati & Polda Aceh Periksa Kontraktor Proyek Longsor
Datangi Kantor Bea Cukai, Pria Banda Aceh Tersadar Hampir Jadi Korban Penipuan Paket dari Afghanistan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Berlaku di Aceh, Berlaku Hingga 31 Desember 2025
ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil
Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Bea Cukai Aceh Gelar PROKSI, Teguhkan Integritas dan Disiplin Pegawai
Wagub Aceh Faddulah Pimpin Rapat Bahas Percepatan Tol Padang Tiji, Tanah Wakaf Masjid Raya, dan Pedangkalan Kuala Idi Rayeuk

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:43 WIB

Tukang Tambal Ban Jadi Incaran dan Sasaran Komsosnya Babinsa Kemlayan

Selasa, 25 November 2025 - 12:40 WIB

Serda Suharyanto Pantau Perkembangan Benih Padi di Desa Binaan

Selasa, 25 November 2025 - 12:36 WIB

Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya

Selasa, 25 November 2025 - 12:32 WIB

GRIB JAYA SIDOARJO: Momentum Hari Guru Nasional 2025, Ketua Selamet Joko Anggoro Apresiasi Pahlawan Pendidikan sebagai Pelita Penerang Bangsa

Selasa, 25 November 2025 - 12:30 WIB

Janji Seragam Gratis Tak Jelas, Orang Tua Gelisah – SPI: “Disdik Riau Mandul, Plt Gubernur Harus Evaluasi”

Selasa, 25 November 2025 - 12:22 WIB

Bung Joe: ‘Antara Jurnalis Berkualitas dan Jurnalis Humanistik, Apakah Berkaitan?’

Selasa, 25 November 2025 - 12:18 WIB

Polsek Kelapa Gading Lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Pantau Titik Rawan Macet serta Banjir

Selasa, 25 November 2025 - 12:14 WIB

BRI KC Medan Thamrin Serahkan 31 Unit PC Komputer Untuk UMSU : Komitmen Mendukung Pendidikan Digital

Berita Terbaru

HEADLINE

Serda Suharyanto Pantau Perkembangan Benih Padi di Desa Binaan

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:40 WIB