Pusat Advokasi Hukum & HAM Ingatkan DPRD Sulteng Jangan Abaikan UU KIP

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 12:33 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palu, AgaraNews.com //
Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sulawesi Tengah Adv.Moh. Ridwan Limonu, SH mengatakan pihaknya terius memantau tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus memantau dan mengikuti tahapan seleksinya, sampai dengan tahapan fit and proper test di Komisi I DPRD Sulteng yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu, (24 november–red)” ucap Ridwan, saat ditemui diruang kerjanya di palu, kamis (27/11/2025).

Dalam tahap fit and proper test, Ridwan mengingatkan Komisi I DPRD Sulteng untuk jangan abaikan ketentuan UU KIP.
“Dalam menetapkan calon terpilih harus memperhatikan perintah UU, misalnya dalam ketentuan Pasal 25 ayat 2 UU ttg Keterbukaan Informasi Publik, ditekankan untuk Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang dan mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” urai Ridwan Limonu.

Dikatakan, secara tehnis ketentuan UU tsb diatur dalam Pasal 20 ayat 4 Peraturan Komisi Infornasi Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan Calon Anggota Komisi Informasi terpilih sebanyak-banyaknya satu unsur pemerintah.”Karenanya Unsur Pemerintah wajib sifatnya ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih, dan jika tidak, DPRD berpotensi untuk digugat secara hukum, artinya putisannya kita uji di PTUN,” tegas Ridwan Limonu.

Pusat Advokasi Hukum dan HAM mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara senyap untuk menggagalkan calon unsur pemerintah, termasuk salah satunya dengan cara mengembangkan opini menyesatkan terkait pemenuhan syarat administratifnya.

“Dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahhn 2016, tidak ada satupun klausul yang melarang mantan caleg untuk mengikuti seleksi KI, jadi kalo ada pihak yang menegaskan itu melanggar aturan seleksi, itu merupakan opini yang menyesatkan,” urai Adv Ridwan.

Dijelaskan pula, dalam syarat administrasi yang ditetapkan Pansel, setiap calon menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan proses ini sudah lewat tahapan penelitian tim pansel selama lima hari tanggal 19 – 23 september 2025 dan sudah melewati tahapan uji publik selama 20 hari tanggal 1 sd 20 oktober 2025.

“Kami terus akan mengawasi agar proses seleksi KI ditahapan fit and proper test ini berjalan fair, dan tidak merugikan hak konstitusional calon dari unsur pemerintah,” pungkas Ridwan.

Informasi yang diterima redaksi, Gubernur Sulawesi Tengah, telah merekomendasikan Irfan Deny Pontoh, S.Sos sebagai Calon Unsur Pemerintah, karena yang bersangkutan dinilai memiliki integritas, pengalaman dan memiliki komitmen terhadap agenda keterbukaan informasi.
(Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim
Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan
Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 
Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik 
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!
Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Seret Oknum TNI dan Polisi, Aktivis Desak Mabes Polri hingga Denpom Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:21 WIB

Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:13 WIB

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:08 WIB

Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:03 WIB

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:56 WIB

Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:49 WIB

KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:44 WIB

Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Seret Oknum TNI dan Polisi, Aktivis Desak Mabes Polri hingga Denpom Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:33 WIB

Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN): Disiplin Siswa Tak Boleh Disertai Kontak Fisik

Berita Terbaru