Kutacane, 3 Desember 2025, AgaraNews .com //.Kasus jembatan Silayar di Kabupaten Aceh Tenggara yang melibatkan PA dan para kontraktor masih menjadi misteri. Sudah beberapa bulan kasus ini belum selesai, dan publik mulai mempertanyakan apakah ada permainan di baliknya.
Dari informasi yang dihimpun, PA yang meneken semua dokumen awal, dan kontraktor pelakukan yang di sebut-sebut menyewa, lepas dari jeratan hukum. Sementara itu, CV yang jadi inisial (Al) dan PPATKnya (My) menjadi korban/tumbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik mempertanyakan, apakah ada pengaturan dari pihak tertentu sehingga PA dan kontraktor pelaksana bisa lepas dari jeratan hukum. Sementara itu, uang yang ditransfer ke kontraktor pelaksana belum dikembalikan sepenuhnya, sehingga sidang di Tipikor Banda Aceh tertunda.
Kejari Agara belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait kasus ini. Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada pilih kasih dalam penerapan hukum.

Berikut adalah kronologi kasus jembatan Silayar :
– PA meneken dokumen awal
– Kontraktor pelaksana di lapangan yang di sebut-sebut menyewa, lepas dari jeratan hukum
– CV yang jadi inisial (Al) dan PPATKnya (My) menjadi korban/tumbal
– Uang yang ditransfer ke kontraktor pelaksana belum dikembalikan sepenuhnya
– Sidang di Tipikor Banda Aceh tertunda
Kasus ini masih menjadi misteri, dan publik berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada pilih kasih dalam penerapan hukum.(Lia Hambali/Tim)

































