Pasal Dipertanyakan, Dugaan Pengeroyokan Wartawati di Batu Bara Menggema: Publik Desak Klarifikasi Polisi dan Penegakan UU Pers

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:16 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara, AgaraNews.com // Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menuai sorotan tajam dari publik. Korban, Mariati AB, menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan laporannya oleh aparat kepolisian, khususnya terkait penerapan pasal yang dinilai tidak sejalan dengan fakta kejadian di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 13-212-110 Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, saat Mariati tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kelangkaan BBM. Kegiatan peliputan yang semestinya dilindungi oleh undang-undang justru berujung pada aksi kekerasan yang dialami korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan Mariati, seorang pria tak dikenal tiba-tiba mendatanginya dan mendorongnya hingga terjatuh. Akibatnya, tangan korban mengalami luka dan lebam. Situasi semakin memburuk ketika handphone miliknya dirampas dan rekaman video liputan dihapus secara paksa.

“Tidak lama kemudian datang sekitar empat orang laki-laki lainnya. Saya dipukul di kepala dan pipi, ditarik ke sana kemari sampai tas saya putus. Badan dan kepala saya sangat sakit,” ungkap Mariati dengan nada kecewa.
Atas kejadian tersebut, Mariati melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura.

Namun, korban mengaku terkejut setelah mengetahui laporan yang dibuat justru menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, padahal aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Korban pun mempertanyakan perubahan pasal tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian. Ia juga menyesalkan tidak dicantumkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meski statusnya sebagai wartawan tercantum jelas dalam identitas dirinya. Selain itu, unsur perampasan barang serta dugaan pengabaian terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Batu Bara dinilai tidak dimasukkan dalam laporan.

“Saya ingin tahu apa alasan pasal itu diubah. Apakah ada tekanan dari pihak tertentu? Saya ini wartawan yang sedang bertugas dan seharusnya dilindungi oleh undang-undang pers,” tegas Mariati.

Saat mempertanyakan hal tersebut, korban mengaku penyidik SPKT menyampaikan bahwa Pasal 351 KUHP dianggap telah mencakup seluruh unsur kejadian. Dalam kondisi fisik yang masih lemah usai mendapatkan perawatan medis, Mariati akhirnya menerima surat laporan tersebut dan pulang untuk memulihkan diri.

Diketahui pula, pada saat pembuatan laporan, Kapolsek Indrapura menjemput Mariati langsung dari RS Bidadari dan mengarahkan agar laporan dibuat di Polsek Indrapura, bukan ke Polres Batu Bara.

Kejanggalan semakin dirasakan setelah kondisi korban membaik. Saat menelaah kembali surat laporan yang diterimanya, Mariati menilai banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Ia pun mempertanyakan profesionalisme oknum aparat yang menangani laporannya.

“Saya heran, bagaimana mungkin aparat penegak hukum tidak memahami pasal yang tepat. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal rasa aman dan keadilan bagi wartawan saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mariati AB, S.Pd, secara tegas meminta agar kasus ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, disertai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta unsur perampasan. Ia juga mendesak Kapolres Batu Bara untuk memberikan perhatian serius dan menindak tegas anggota kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan adanya dugaan kekerasan fisik, perampasan alat kerja, serta penghapusan hasil liputan, kasus ini dinilai memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik.

Berdasarkan konfirmasi dengan Kanit Polsek Indrapura, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin, 29 Desember 2025, guna menentukan penerapan pasal KUHP yang dinilai paling sesuai dengan kronologis kejadian serta keterangan pelapor, saksi, dan terduga pelaku.
Sementara itu, tokoh aktivis Alaiaro Nduru, S.H., turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penerimaan laporan.

“Ini sangat lucu dan membingungkan. Laporan diterima secara resmi, tapi identitas pelaku disebut tidak diketahui, sementara jumlahnya disebut lima orang. Bagaimana mungkin dilakukan gelar perkara jika identitas pelaku saja belum jelas?” ujar Alaiaro.

Ia juga menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini sangat tidak tepat. Menurutnya, jika pelapor menyebut adanya lima orang pelaku, maka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan seharusnya menjadi dasar hukum utama.

“Ini ironis dan miris. Saya meminta Kapolres Batu Bara mengevaluasi dan bahkan menguliahkan kembali oknum aparat yang bertugas di SPKT Polsek Indrapura agar lebih profesional dan tidak salah menerapkan pasal hukum dalam setiap laporan masyarakat. Bahkan Kanit Reskrim perlu belajar lagi soal standar operasional penyelidikan dan unsur pemenuhan perkara,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, dan komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Tim)

Berita Terkait

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung
Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis
Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan
Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan
Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba
30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak.MSc pada Masyarakat Pulau Samosir Provinsi Sumatra Utara
The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International
Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:12 WIB

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:10 WIB

Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:57 WIB

The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:52 WIB

Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:48 WIB

Kejari Sidoarjo Dinilai Responsif, Pelapor Apresiasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Ngaban

Berita Terbaru