Adv.Lilik Adi Gunawan S.H : “Unjuk Rasa Ormas Part 1 dan Part 2 di Lapas Warungkiara Timbulkan Pertanyaan Mengenai Motif dan Kepentingan Politis..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 21:19 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews.com //
Aksi unjuk rasa di Lapas Kelas II A Warungkiara oleh salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) pada 15 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 yang sudah mengarahkan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang kuat,serta melibatkan mobilisasi massa terhadap Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas dengan tuntutan politis yang bersifat memaksa (pencopotan pejabat negara) sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif, kepentingan dan sumber pendanaan di balik aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017,Khususnya :

– Pasal 52: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap Ormas.

-Pasal 59 ayat (1) Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada Ormas berbadan hukum.

-Pasal 59 ayat (3) Bupati/Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada Ormas tidak berbadan hukum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah, Khususnya:

-Pasal 3 (ayat 1): Badan Kesbangpol melaksanakan pengawasan Ormas

-Pasal 4 (1) : Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan Ormas dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Pasal 5 (1) huruf g : Pengawasan mencakup sumber dana dan penggunaan dana Ormas.
-Pasal 6: Hasil pengawasan dapat direkomendasikan untuk tindak lanjut audit.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Bentuk Sanksi Administratif v bagi Organisasi Kemasyarakatan

Kepentingan ketertiban umum dan keamanan mengingat aksi part 1 dan part 2 salah satu Ormas tersebut menyasar institusi negara (Lapas sebagai ojek vital negara) dengan tuntutan pencopotan pejabat negara.

Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, Managing Partner Kasihhati Law Firm saat diwawancara awak media jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada Senin, (29/12/2025) di Kantor Sekertariat FPII SETWIL Jawa Barat menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Kesbangpol Sukabumi untuk :

Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktifitas Organisasi yang melakukan unjuk rasa dk Lapas Kelas II A Warungkiara sesuai dengan kewenangan Badan Kesbangpol sebagaimana diatur dalam Permendagri No.56 Tahun 2017,mencakup :

1.Verifikasi status kelembagaan (terdaftar/tidak terdaftar, berbadan hukum /tidak).

2.Kepatuhan terhadap AD/ART dan ketentuan perundang-undangan.

3.Kegiatan Organisasi apakah sesuai dengan tujuan yang tertera dalam AD/ART.

4.Tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

5.Tidak ada mobilisasi massa berbayar atau rekayasa politik tertentu.

PERMINTAAN LAPORAN SUMBER DANA AKSI

Meminta kepada Organisasi masyarakat yang telah melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai aksi unjuk rasa pada 15 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 , dengan rincian :

1.Sumber Dana

a. Iuran anggota (jumlah anggota dan besaran iuran).

b. Donatur individu atau korporasi (identitas jumlah, bukti transfer)

c. Bantuan atau hibah dari pihak ketiga (Pemerintah, Swasta, Lembaga Donor).
d. Sumber lainnya yang sah menurut hukum.

2.Mekanisme penghimpunan dana:
a. Transfer Bank (rekening Organisasi)
b. Crowdfunding atau Platform Digital
c. Penerimaan Tunai (dengan bukti kwitansi)
d. Cara lainnya.

3.Bukti pendukung: Rekening koran, bukti transfer, kwitansi, atau dokumen keuangan lainnya.

PERMINTAAN LAPORAN DANA LOGISTIK AKSI

Meminta kepada Organisasi Kemasyarakatan yang telah melaksanakan unjuk rasa untuk menyampaikan rincian penggunaan dana untuk membiayai logistik aksi.

Meminta klarifikasi tertulis dari pengurus Organisasi mengenai:

1.Tujuan aksi

a. Apakah ini merupakan bagian dari program kerja Organisasi yang telah direncanakan?

b. Apa dasar dan bukti yang dimiliki organisasi terkait tuduhan yang disampaikan?

c. Mengapa tuntutannya bersifat politis (pencopotan pejabat negara yang sah)

2.Kepentingan yang melatarbelakangi:

a.Apakah ada pihak ketiga (individu, kelompok korporasi, atau lembaga) ;yang mensponsori atau meminta organisasi melakukan aksi unjuk rasa part 1 dan Part 2 tersebut?

b. Apakah ada kepentingan politik, ekonomi, atau bisnis di balik aksi unjuk rasa tersebut?

c. Apakah ada anggota atau pengurus organisasi yang memiliki konflik kepentingan dengan klien kami atau institusi Lembaga Pemasyarakatan?.

d. Apakah organisasi pernah menerima dana atau bantuan dari pihak yang sedang bermasalah dengan institusi Lapas atau klien kami?.

Apabila dalam pengawasan dan verifikasi ditemukan ketidakwajaran, ketidaksesuaian, atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kami memohon agar Badan Kesbangpol Sukabumi :

1.Merekomendasikan audit lanjutan kepada instansi berwenang sesuai dengan Pasal 6 Permendagri No.56 Tahun 2017; antara lain :

a. Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik badan Pemerintahan Umum).

b. Kementerian Hukum Republik Indonesia (Ditjen AHU)

c. Kejaksaan Negeri (Pengawasan Hukum)

d. PPATK (jika ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan).

2.Mengusulkan sanksi administratif kepada Gubernur Jawa Barat/Bupati Sukabumi sesuai kewenangannya berupa :

a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan
c. penghentian bantuan dan/atau hibah dari pemerintah daerah.
d. Pencabutan status badan hukum (jika ditemukan pelanggaran berat)

3.Melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti:

a.Pencucian Uang (TPPU)
b. Mobilisasi massa berbayar atau terkaya politik
c. Pencemaran nama baik atau fitnah terhadap pejabat negara.
d. Pelanggaran lainnya yang relevan.

“Permohonan tersebut kami ajukan dalam rangka menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketertiban umum, serta melindungi hak-hak hukum klien kami “Kalapas Kelas II A Warungkiara” dari tuduhan yang tidak mendasar.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H

“Kami menghormati hak konstitusional penyampaian pendapat di muka umum, namun tetap berharap agar organisasi yang melakukan aksi unjuk rasa di Lapas Kelas II A Warungkiara tersebut adalah organisasi yang sah, transparan dan bertanggung jawab.” pungkas Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara, Sukabumi. (Tim/Lia Hambali)

Berita Terkait

30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak.MSc pada Masyarakat Pulau Samosir Provinsi Sumatra Utara
The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International
Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial
Kejari Sidoarjo Dinilai Responsif, Pelapor Apresiasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Ngaban
Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi
Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor
Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI
Dari Program TMMD, Enam Meter yang Mengubah Arah Hidup Warga Pasar Rawa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bantuan Sosial di Lawe Pinis: Kambing, Jagung, dan Harapan Kemandirian

Senin, 4 Mei 2026 - 09:26 WIB

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu

Senin, 4 Mei 2026 - 07:58 WIB

Babinsa laksanakan komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP Desa Langkak

Senin, 4 Mei 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Pantau Perbaikan Jalan Nasional Yang Rusak di Terjang Banjir Badang

Senin, 4 Mei 2026 - 07:40 WIB

Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat

Berita Terbaru