Dugaan Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan Demi Kepentingan Reklame, Sayap Baliho di Boboh “Makan” Bahu Jalan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:08 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, AgaraNews.com //
Keberadaan papan reklame berukuran besar di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kian menuai sorotan tajam.
Sayap reklame yang menjorok ke badan jalan diduga kuat telah mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer, demi kepentingan pemasangan reklame tertentu. Jumat, 02/01/2026.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di area tikungan pertigaan yang memiliki arus lalu lintas padat. Kondisi ini membuat ruang manuver kendaraan besar menjadi sangat terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sopir mengaku harus mengambil jalur berlawanan arah demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame.

“Kalau truk besar atau kontainer lewat harus ekstra hati-hati. Salah belok sedikit bisa nyangkut ke reklame,” ujar salah satu sopir truk kepada awak media, Jumat (02/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pemasangan reklame tersebut sarat risiko dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih pada malam hari dengan kondisi pencahayaan minim.

“Ini pertigaan ramai, kendaraan besar sering lewat. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata warga setempat.

Kejanggalan Izin dan Dugaan Pelanggaran Aturan Jalan
Secara regulasi, keberadaan bangunan atau benda yang mengganggu fungsi jalan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus bebas dari bangunan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Tak hanya soal keselamatan, aspek perizinan reklame tersebut juga memunculkan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan transparan apakah reklame tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan perizinan sesuai aturan pemerintah daerah.

Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghentikan langsung proses pemasangan reklame tersebut.
“Saya sudah menegur langsung. Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik, bahkan sempat ditunjukkan ke saya saat dihentikan sementara dan dimusyawarahkan di balai desa,” terang Fadli dan kepala desa juga membenarkannya.

Namun, ia menegaskan adanya kejanggalan di lapangan.
“Izinnya hanya satu tiang, tapi praktiknya lebih dari itu. Ukuran papan reklame juga diduga memakan bahu jalan. Ini jelas berbahaya, terutama bagi kendaraan besar seperti truk dan kontainer,” tegasnya. Dikutip dari pernyataan pihak Pemda Saat Mediasi di Polsek Menganti.

Statemen Tegas LPK-RI: Potensi Pelanggaran Hukum Harus Ditindak
Menanggapi persoalan tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan statemen tegas dan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan keselamatan publik demi kepentingan komersial.

“Jika benar sayap reklame memakan bahu jalan dan mengganggu ruang manfaat jalan, maka itu berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) serta PP Nomor 34 Tahun 2006. Keselamatan pengguna jalan adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, izin administratif tidak dapat dijadikan pembenaran apabila realisasi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui.
“Kalau izinnya satu tiang tapi praktiknya lebih, atau ukurannya melenceng dan membahayakan pengguna jalan, maka itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran hukum. Ini wajib ditertibkan,” ujarnya.

Gus Aulia juga secara khusus menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gresik, untuk ikut melakukan monitoring dan pengawasan aktif terhadap persoalan ini.

“Kami menghimbau Polres Gresik untuk ikut memonitor dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak,” tandasnya.

Dalam Pantauan dan Investigasi Lintas Instansi

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa persoalan reklame di pertigaan Boboh kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari unsur DPRD, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Satpol PP Kabupaten Gresik, pihak kecamatan, hingga Polsek Menganti.

Warga berharap penertiban dilakukan secara tegas dan transparan demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemasangan reklame di ruang publik. Pertanyaannya kini, apakah kepentingan tertentu akan terus dibiarkan mengalahkan keselamatan pengguna jalan?

Awak media memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan hingga persoalan ini memperoleh kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.(Tim/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi
Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor
Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI
Dari Program TMMD, Enam Meter yang Mengubah Arah Hidup Warga Pasar Rawa
Belasan Tahun Menunggu Air Bersih, TMMD Mengakhiri Dahaga Warga Pasar Rawa
TNI Polri ‘Meyerbu’ Desa Pasar Rawa,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH
Akhirnya Mengalir di 2026: 5 Sumur Bor Datang ke Pasar Rawa Lewat TMMD
Enam Meter yang Menggerakkan Desa: Jembatan TMMD 128 Siap Ubah Arah Ekonomi Pasar Rawa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB

Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor

Senin, 4 Mei 2026 - 14:53 WIB

Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI

Senin, 4 Mei 2026 - 14:48 WIB

Belasan Tahun Menunggu Air Bersih, TMMD Mengakhiri Dahaga Warga Pasar Rawa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44 WIB

TNI Polri ‘Meyerbu’ Desa Pasar Rawa,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH

Senin, 4 Mei 2026 - 14:40 WIB

Akhirnya Mengalir di 2026: 5 Sumur Bor Datang ke Pasar Rawa Lewat TMMD

Senin, 4 Mei 2026 - 14:38 WIB

Enam Meter yang Menggerakkan Desa: Jembatan TMMD 128 Siap Ubah Arah Ekonomi Pasar Rawa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:36 WIB

Prajurit Turun Tangan di Pasar Rawa, Rumah Reyot Dibongkar, Harapan Dibangun

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB