Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:15 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Mojokerto || Agaranews.com -Sabtu, (3/1/26) Tabir gelap aksi penipuan sistematis yang menyasar puluhan wanita muda di Jawa Timur akhirnya terkuak. Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang pria berinisial MRM, warga Kabupaten Mojokerto, yang diduga kuat sebagai Polisi Gadungan penyebar teror finansial.

​Aksi predatoris pelaku tidak hanya menguras harta benda, tetapi juga menghancurkan psikis para korban dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

​Berdasarkan investigasi tim hukum, MRM menjalankan aksinya dengan sangat rapi dan manipulatif. Ia membangun citra diri sebagai anggota kepolisian untuk memikat hati para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hubungan asmara terjalin dan kepercayaan terbangun sepenuhnya, pelaku mulai melancarkan jerat penipuannya.

​Modus yang digunakan cukup modern dan licin. Selain meminjam uang tunai secara langsung, pelaku secara spesifik mengarahkan para korban untuk mencairkan dana melalui fasilitas pembayaran digital (Paylater) dan dompet elektronik. Setelah dana dikuasai, MRM seketika melakukan ghosting memutus seluruh akses komunikasi dan menghilang tanpa jejak.

​H. Rifan Hanum, selaku Kuasa Hukum para korban, menegaskan bahwa pola yang dilakukan MRM merupakan tindakan kriminal berulang yang terencana.

​”Klien kami melaporkan pola perbuatan yang berulang. Terduga pelaku mendekati korban, menjalin hubungan layaknya berpacaran, lalu meminjam uang dalam berbagai bentuk, termasuk melalui fasilitas pembayaran digital. Setelah dana diberikan, ia menghilang,” ujar Rifan di hadapan awak media.

​Ia juga menekankan komitmennya untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi sekaligus memastikan pemulihan hak materiil para korban.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kejar terus sampai kapan pun agar kerugian para klien kami terbayarkan secara lunas. Dan pelaku harus dihukum secara pidana,” tegasnya.

​Pihak kuasa hukum telah melayangkan Somasi Pertama (Somasi I) kepada MRM. Kasus ini dikawal melalui jalur litigasi (persidangan) dan non-litigasi dengan menggunakan instrumen hukum berlapis untuk menjerat pelaku:

​Hukum Pidana, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

​Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

​Hukum Perdata, Pasal 1243 terkait Wanprestasi dan Pasal 1365 terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil secara penuh.

​Informasi terkini menyebutkan bahwa MRM disinyalir tengah bersembunyi di wilayah Malang Raya. Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menyatakan telah mengantongi identitas rinci serta bukti-bukti otentik untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​Meskipun bukti-bukti yang dikumpulkan sangat kuat, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis asmara dan identitas palsu di era digital.(Deddy/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi
Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor
Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI
Dari Program TMMD, Enam Meter yang Mengubah Arah Hidup Warga Pasar Rawa
Belasan Tahun Menunggu Air Bersih, TMMD Mengakhiri Dahaga Warga Pasar Rawa
TNI Polri ‘Meyerbu’ Desa Pasar Rawa,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH
Akhirnya Mengalir di 2026: 5 Sumur Bor Datang ke Pasar Rawa Lewat TMMD
Enam Meter yang Menggerakkan Desa: Jembatan TMMD 128 Siap Ubah Arah Ekonomi Pasar Rawa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB

Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor

Senin, 4 Mei 2026 - 14:53 WIB

Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI

Senin, 4 Mei 2026 - 14:50 WIB

Dari Program TMMD, Enam Meter yang Mengubah Arah Hidup Warga Pasar Rawa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44 WIB

TNI Polri ‘Meyerbu’ Desa Pasar Rawa,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH

Senin, 4 Mei 2026 - 14:40 WIB

Akhirnya Mengalir di 2026: 5 Sumur Bor Datang ke Pasar Rawa Lewat TMMD

Senin, 4 Mei 2026 - 14:38 WIB

Enam Meter yang Menggerakkan Desa: Jembatan TMMD 128 Siap Ubah Arah Ekonomi Pasar Rawa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:36 WIB

Prajurit Turun Tangan di Pasar Rawa, Rumah Reyot Dibongkar, Harapan Dibangun

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB