Kurang dari 24 Jam, Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pembunuhan di Penginapan Lestari Kabanjahe

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:15 WIB

50885 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karo, agaranews.com//  Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.20 WIB. Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar nomor 1C penginapan dengan kondisi tertunduk tertelungkup dan tubuh berlumuran darah, diduga kuat akibat kekerasan menggunakan senjata tajam.

Berawal dari Laporan Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa penemuan jasad korban berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keributan di dalam penginapan tersebut.

“Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian, memasang garis polisi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Eriks saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (1/1/2026) pagi.

Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi segera mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran intensif.

Tersangka Ditangkap di Pakpak Bharat

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RFG (17) pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Ini berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan, di antaranya:

Satu potong baju

Satu unit mobil Kuda warna hitam

Satu bilah pisau bergagang kayu

Dompet

Koper

Jaket hitam

Dua unit telepon genggam

Satu buah kacamata

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim AKP Eriks menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan tersangka.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengajukan permohonan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan untuk memastikan penyebab pasti kematian,” jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka RFG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemberatan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajarannya serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional,” tegas Kapolres. Ady Gegoyong

Berita Terkait

Ikuti Munas PERSAJA 2026 via Zoom, Kejari Karo Siap Perkuat Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat
KNPI Riau Diundang Kejaksaan Agung RI, Larshen Yunus : “Giat Audiensi, Koordinasi dan Silaturahmi”
BAM DPR RI Serap Aspirasi Warga Riau, Irdam Kodam XIX/TT Hadir Dorong Solusi Konflik Agraria yang Adil dan Kondusif
Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ : Wartawan Berhak Laporkan Oknum Meski Bukan Korban Langsung
Pemkab Karo Paparkan Usulan Infrastruktur Strategis kepada Pemerintah Pusat, Harap Percepat Pembangunan Daerah
Anyaman Besi Jembatan Garuda Mulai Dibentuk, Gotong Royong TNI dan Warga Cerme Kian Solid

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:01 WIB

Ikuti Munas PERSAJA 2026 via Zoom, Kejari Karo Siap Perkuat Integritas dan Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 16 April 2026 - 23:53 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Kamis, 16 April 2026 - 23:13 WIB

KNPI Riau Diundang Kejaksaan Agung RI, Larshen Yunus : “Giat Audiensi, Koordinasi dan Silaturahmi”

Kamis, 16 April 2026 - 22:45 WIB

BAM DPR RI Serap Aspirasi Warga Riau, Irdam Kodam XIX/TT Hadir Dorong Solusi Konflik Agraria yang Adil dan Kondusif

Kamis, 16 April 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Karo Paparkan Usulan Infrastruktur Strategis kepada Pemerintah Pusat, Harap Percepat Pembangunan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 22:21 WIB

Anyaman Besi Jembatan Garuda Mulai Dibentuk, Gotong Royong TNI dan Warga Cerme Kian Solid

Kamis, 16 April 2026 - 22:14 WIB

Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ Terhadap Kedatangan LSM dan Media

Berita Terbaru