Kurang dari 24 Jam, Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pembunuhan di Penginapan Lestari Kabanjahe

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:15 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karo, agaranews.com//  Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.20 WIB. Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar nomor 1C penginapan dengan kondisi tertunduk tertelungkup dan tubuh berlumuran darah, diduga kuat akibat kekerasan menggunakan senjata tajam.

Berawal dari Laporan Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa penemuan jasad korban berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keributan di dalam penginapan tersebut.

“Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian, memasang garis polisi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Eriks saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (1/1/2026) pagi.

Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi segera mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran intensif.

Tersangka Ditangkap di Pakpak Bharat

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RFG (17) pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Ini berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan, di antaranya:

Satu potong baju

Satu unit mobil Kuda warna hitam

Satu bilah pisau bergagang kayu

Dompet

Koper

Jaket hitam

Dua unit telepon genggam

Satu buah kacamata

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim AKP Eriks menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan tersangka.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengajukan permohonan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan untuk memastikan penyebab pasti kematian,” jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka RFG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemberatan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajarannya serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional,” tegas Kapolres. Ady Gegoyong

Berita Terkait

Polisi Respons Cepat Layanan 110, Mediasi Keributan Warga di Sunter Jaya Berakhir Damai
Polres Metro Jakut dan Forkopimko Gelar Tes Urine & Kesehatan Gratis bagi Sopir Bus di Terminal Tanjung Priok
Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?
Permudah Mobilitas para Petani, Dandim 0811 Tuban Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Tawaran Kenduruan
Polres Gresik Kawal Meriahnya Kontes Bandeng Kawak 2026, Polisi Sapa Warga di Bandar Grisse
Pernyataan Ketua Projo Nias, Terkait Peristiwa Penyerangan terhadap Aktivis Andrie Yunus
Perkuat Kemanunggalan, Koramil 09/NL Bersama Forkopimcam dan PT Socfindo Bagikan Takjil di Bilah Hilir
Kodim 0213/Nias Bersama Yon TP 903/Baluseda Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:38 WIB

Polisi Respons Cepat Layanan 110, Mediasi Keributan Warga di Sunter Jaya Berakhir Damai

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:35 WIB

Polres Metro Jakut dan Forkopimko Gelar Tes Urine & Kesehatan Gratis bagi Sopir Bus di Terminal Tanjung Priok

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28 WIB

Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Permudah Mobilitas para Petani, Dandim 0811 Tuban Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Tawaran Kenduruan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:17 WIB

Polres Gresik Kawal Meriahnya Kontes Bandeng Kawak 2026, Polisi Sapa Warga di Bandar Grisse

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Kemanunggalan, Koramil 09/NL Bersama Forkopimcam dan PT Socfindo Bagikan Takjil di Bilah Hilir

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:49 WIB

Kodim 0213/Nias Bersama Yon TP 903/Baluseda Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:36 WIB

Kesadaran Perhatian dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Anjangsana dan Berbagi Sembako kepada Warga Napua

Berita Terbaru