Dukung Transparansi Lowongan Kerja, GRIB Jaya Sidoarjo Siap Pantau Sistem OSS dan Kinerja Perusahaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:27 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo || Agaranews.com -Senin, (5/1/26) Isu ketimpangan penyerapan tenaga kerja di Kotak Delta memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyatakan sikap pasang badan untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014. Mereka menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Sidoarjo tidak boleh hanya menyisakan polusi, melainkan harus memberikan solusi bagi pengangguran lokal.

​Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memperketat pengawasan terhadap seluruh entitas bisnis, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan Pasal 22 Perda Sidoarjo No. 9 Tahun 2014, perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal yang memiliki KTP Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Secara teknis, perusahaan wajib memenuhi kuota minimal 60% hingga 70% tenaga kerja lokal, terutama untuk kategori tenaga kerja non-keahlian (unskilled labor). Kebijakan ini merupakan turunan dari semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tetap mengamanatkan perlindungan bagi tenaga kerja dalam negeri.

​Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa ormasnya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi “permainan” dalam rekrutmen karyawan.

​”Ini adalah soal keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi warga Sidoarjo. Jangan sampai pabrik berdiri megah di depan mata, tapi pemuda-pemuda kita hanya bisa melihat truk lewat. Kami tidak ingin rakyat hanya jadi penonton di rumah sendiri!” tegas Selamet dengan nada lugas.

​Selamet telah menginstruksikan jajaran pengurus di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) hingga ranting untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Jika ditemukan perusahaan yang menutup akses informasi lowongan kerja bagi warga sekitar atau sengaja mendatangkan tenaga kerja luar daerah tanpa alasan teknis yang jelas, Grib Jaya siap melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

​Implementasi ini diperkuat dengan beberapa instrumen hukum yang melandasi kewajiban perusahaan, di antaranya:

​UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 33): Menekankan bahwa penempatan tenaga kerja harus diarahkan pada pemanfaatan tenaga kerja yang ada di daerah tersebut secara maksimal.

​Pasal 45 UU Ketenagakerjaan (Pasca Ciptaker) Mengatur kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja lokal sebagai upaya Transfer of Knowledge (alih pengetahuan).
​Perda Sidoarjo No. 9 Tahun 2014: Mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar.

– ​Teguran Tertulis, Diberikan secara bertahap (SP 1 hingga SP 3).
– ​Denda Administratif, Sanksi finansial sesuai tingkat pelanggaran.
– ​Sanksi Pamungkas, Pembekuan kegiatan usaha hingga
pencabutan izin operasional secara permanen.

​Menjawab kebutuhan industri 4.0, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disnaker juga terus mematangkan integrasi pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan agar setiap lowongan kerja bersifat transparan dan dapat diakses langsung oleh masyarakat Sidoarjo.

​Disisi lain, penguatan Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi kunci agar putra daerah tidak kalah bersaing secara kompetensi. Perusahaan pun sebenarnya diuntungkan secara efisiensi biaya mobilisasi dan terciptanya social license to operate (izin sosial) yang lebih kondusif jika mempekerjakan warga sekitar.

​Grib Jaya Sidoarjo berharap, dengan pengawalan yang ketat ini, angka kemiskinan dan pengangguran di Sidoarjo dapat ditekan secara signifikan, menjadikan investasi sebagai motor kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Laksanakan Pendampingan Bantu petani Panen Tanaman Cabe
Pastikan Pekerjaan Aman Babinsa Patroli Cek Pembangunan Jembatan Baileey di Wilayah Binaan
Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi
Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:35 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Bantu petani Panen Tanaman Cabe

Senin, 4 Mei 2026 - 07:33 WIB

Pastikan Pekerjaan Aman Babinsa Patroli Cek Pembangunan Jembatan Baileey di Wilayah Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:43 WIB

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:39 WIB

LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:13 WIB

Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Bantu petani Panen Tanaman Cabe

Senin, 4 Mei 2026 - 07:35 WIB