Efek Viral Lebih Ampuh dari Izin? Pengembang Graha Anggrek Mas Bongkar Urukan Sungai Setelah Protes Memuncak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:32 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Sidoarjo || Agaranews.com – Gelombang kritik publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Graha Anggrek Mas, Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo, memasuki babak baru yang ironis. Setelah sempat viral akibat dugaan penimbunan sungai oleh proyek bangunan perkantoran, pemandangan di lokasi berubah drastis pada Senin (5/1/2026). Sungai yang sebelumnya raib tertutup urukan, kini mendadak dimunculkan kembali.

​Perubahan kilat ini memicu skeptisisme tajam. Alih-alih dianggap sebagai bentuk kepatuhan, langkah pengembang dipandang sebagai respons reaktif (panik) guna meredam tekanan pemberitaan dan opini publik. Fenomena ini seolah menjadi pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa praktik penutupan badan sungai memang benar-benar terjadi.
​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran konstruksi tepat di area yang sebelumnya dilaporkan tertutup material urukan. Meski air mulai kembali mengalir, warga meragukan kualitas pemulihan fungsi sungai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kalau dari awal tidak ada masalah, kenapa baru bergerak setelah ramai diberitakan?” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa tindakan terburu-buru ini membuktikan bahwa pengawasan formal dari instansi terkait masih kalah efektif dibandingkan tekanan opini publik.

​Secara hukum, tindakan mengubah atau menutup fungsi sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Normalisasi yang dilakukan pasca-pelanggaran tidak secara otomatis menggugurkan sanksi pidana maupun administrasi. Berikut adalah payung hukum yang dapat menjerat tindakan tersebut:

​UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 poin (a) mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika pembangunan tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (KKPR/PBG), terdapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

​PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga fungsinya dan dilarang untuk mendirikan bangunan yang dapat mengganggu aliran air.
​Tokoh Pemuda Desa Pagerwojo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa pemulihan fisik di lapangan jangan sampai menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

​“Pemulihan setelah diprotes tidak menghilangkan unsur pelanggaran sebelumnya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan ada efek jera,” tegas Bramada.

​Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan audit teknis secara menyeluruh. “Jangan sampai normalisasi ini hanya sekadar ‘kosmetik’ untuk menenangkan warga tanpa mengikuti rekomendasi teknis yang benar,” tambahnya.

​Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) serta Satpol PP Sidoarjo. Transparansi terkait evaluasi Perizinan Berusaha Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tersebut menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

​Kasus Graha Anggrek Mas menjadi alarm keras bagi pengembang: Lingkungan hidup bukanlah komoditas yang bisa dikorbankan demi kepentingan komersial. Tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, fungsi hukum hanya akan menjadi formalitas yang kalah oleh kekuatan modal.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Pastikan Pekerjaan Aman Babinsa Patroli Cek Pembangunan Jembatan Baileey di Wilayah Binaan
Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi
Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong
Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:33 WIB

Pastikan Pekerjaan Aman Babinsa Patroli Cek Pembangunan Jembatan Baileey di Wilayah Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:43 WIB

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:39 WIB

LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 00:25 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 00:13 WIB

Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Berita Terbaru