Indonesia Memasuki Babak Baru Hukum Pidana : Hubungan di Luar Nikah Kini Diatur Undang-Undang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:27 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – 07/01/2025, AgaraNews.com // Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menutup lembar panjang hukum pidana warisan kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda tak lagi berlaku. Sebagai gantinya, KUHP Nasional hadir membawa wajah baru hukum pidana—lebih berakar pada nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia.

Namun, di antara ratusan pasal baru, ada satu isu yang langsung mengguncang ruang publik: pengaturan hubungan intim dan hidup bersama di luar pernikahan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian orang, aturan ini dipandang sebagai langkah menjaga nilai keluarga. Bagi yang lain, ia menimbulkan kekhawatiran soal ruang privat. Tapi secara hukum, ketentuannya kini jelas tertulis dan tak lagi abu-abu.

Dalam Pasal 411 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), negara menetapkan bahwa hubungan badan antara pria dan perempuan yang tidak terikat perkawinan sah (zina) dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.

Sementara itu, Pasal 412 KUHP Nasional mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda.

Namun hukum ini tidak berdiri dengan tangan besi.

Negara menegaskan bahwa kedua pasal tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh bertindak atas inisiatif sendiri. Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum memiliki hubungan langsung, yaitu:

suami atau istri yang sah;

orang tua;

atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Tanpa aduan dari mereka, negara tidak memiliki kewenangan untuk masuk, memeriksa, apalagi mempidanakan.

Pemerintah menyebut pendekatan ini sebagai bentuk penyeimbang: hukum hadir menjaga nilai moral masyarakat, namun tetap membatasi diri agar tidak berubah menjadi alat pengawasan kehidupan pribadi.

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, Indonesia tidak sekadar mengganti pasal demi pasal, tetapi juga menegaskan arah: hukum pidana bukan hanya soal menghukum, melainkan mencerminkan wajah dan nilai bangsa itu sendiri.

Babak baru telah dimulai. Dan sejak 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi berjalan di jalurnya sendiri.        (Lia Hambali)

Berita Terkait

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi
Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong
Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:43 WIB

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:39 WIB

LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 00:25 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Berita Terbaru

HEADLINE

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB