Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:13 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews.com // Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah.

4 pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30), RAS (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).” kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Dalam kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang seakan tidak ada rasa takut.para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.

” Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS ” jelas Kapolsek Sunggal.Barang bukti yang berhasil diamankan yakni   1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas, 5 ( Lima) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Gunting, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan  1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor .

” Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” Tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga
Makan Bersama di Atas Ambal, TMMD Menyatukan Prajurit dan Warga
Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD
Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi
BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR
Kodim 0116/Nagan Raya Kerahkan Personel TNI, Laksanakan Penimbunan Jembatan Aramco
Babinsa Koramil 04 Beutong laksanakan komunikasi sosial dengan masyarakat di desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong
PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:58 WIB

Makan Bersama di Atas Ambal, TMMD Menyatukan Prajurit dan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:33 WIB

Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:28 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:53 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong laksanakan komunikasi sosial dengan masyarakat di desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:50 WIB

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:46 WIB

Anggota Koramil 01/Kuala Laksanakan Patroli ke Obyek Vital, Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

HEADLINE

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

HEADLINE

Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

HEADLINE

Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:33 WIB