Kutacane, Agaranews.Com- Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry gelar rapat bersama Forkompimda dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah( OPD), Camat dan Kepala Desa, yang terdampak Bencana banjir, pada Selasa( 13/1/3025) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati.
Adapun pembahasan dalam rapat bersama tersebut, yakni mengenai Validasi data bagi korban yang rumahnya terdampak banjir, selain itu juga dibahas penanganan material kayu yang masih menumpuk di semua wilayah yang terdampak.
Dalam arahan nya, Bupati menegaskan, bahwa Validasi data adalah pondasi utama bagi keberhasilan Rekonstruksi dan Rehabilitasi, saat itu juga ia meminta kepada kepala Desa, Camat, BPBD, Danramil Kapolsek dan Dinas terkait lainnya agar memastikan data yang dihimpun sebelumnya dipaparkan untuk di Validasi agar data tersebut sesuai dengan indentifikasi fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan dari Validasi data tersebut, selain secepatnya dikirim ke pusat, juga memastikan tepat sasaran agar para korban yang terdampak semua sudah di data dengan benar,” jangan yang terdampak tidak terdata malah yang tidak terdampak masuk bagian data,” tegas Bupati
Di depan rapat bersama tersebut, Bupati langsung membacakan satu persatu data rumah korban banjir, baik rusak ringan, sedang, maupun berat, yang sudah dihimpun selama pasca banjir untuk di Validasi secara bersama, agar semua data dipastikan sudah masuk sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu Salim Fakhry mengatakan, data yang sudah di Validasi akan ditanda tangani oleh Kapolres dan Kajari dan ditetapkan oleh Bupati Aceh Tenggara, menjadi data yang resmi menerima bantuan dari Pemerintah Pusat untuk korban tekena bencana.
Terkait dengan penanganan material Kayu di wilayah terdampak banjir, dalam rapat bersama sesuai dengan arahan ketua Satgas Bencana Sumatra Mendagri, Tito Karnavian, maka Pemerintah Daerah Aceh Tenggara menyimpulkan, melakukan pembersihan dan rekayasa, aliran alur sungai, akibat bencana alam dan banjir bandang sebagai berikut.
Material sedimen hasil pembersihan dan rekayasa aliran alur sungai akibat banjir diwilayah Aceh Tenggara, dimanfaatkan untuk digunakan untuk fasilitas umum, aset Pemerintah Daerah dan tidak untuk diperjual belikan atau bersifat transaksional.( Sopian Selian)


































