Menang di Tiga Tingkat Peradilan, GKPI Salak Kota Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa Setelah 5 Tahun Berproses

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Salak, AgaraNews.com – Setelah melalui proses hukum panjang selama lebih dari lima tahun, Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Salak Kota Resort Pakpak Bharat akhirnya melaksanakan eksekusi lahan sengketa pada Selasa, 22 April 2026. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa tanah tersebut bermula sejak awal 2021 dan telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Sidikalang, Pengadilan Tinggi Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh putusan menyatakan GKPI sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Kronologi Sengketa : Dimulai dari Penyerobotan 2021

Menurut press release GKPI Salak Kota, permasalahan berawal pada awal 2021 saat terjadi penyerobotan tanah milik gereja. Penyerobotan ditandai dengan pembangunan pondasi oleh pihak tertentu tanpa izin. Selain itu, terdapat pencaplokan 3 kapling tanah milik GKPI oleh orang tua/mertua tergugat di lokasi yang sama yang kemudian diserahkan kepada anak-anaknya.

Pihak GKPI sempat melaporkan kejadian ini kepada Camat Salak dan melakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Meski tanah berstatus sengketa, pihak yang menyerobot tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan imbauan gereja.

Karena tidak ada itikad baik dari tergugat, GKPI bersama jemaat menempuh jalur hukum. Proses berjalan bertahap:

1. *PN Sidikalang*: Putusan No. 49/Pdt.G/2021/PN Sdk tanggal 25 Agustus 2022 memenangkan GKPI.

2. *PT Medan*: Upaya banding tergugat ditolak melalui Putusan No. 553/Pdt/2022/PT MDN tanggal 15 November 2022.

3. *Mahkamah Agung*: Putusan Kasasi No. 732 K/Pdt/2025 tanggal 10 Maret 2025 menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan tanah sengketa sah milik GKPI. Putusan ini telah inkracht.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pengadilan Negeri Sidikalang menetapkan eksekusi pada medio Oktober 2025, namun pelaksanaannya sempat ditunda hingga April 2026.

Dalam kurun 2025 hingga 2026, pihak tergugat telah berulang kali diberitahukan mengenai rencana eksekusi. Namun hingga mendekati waktu pelaksanaan, tidak ada itikad untuk mematuhi putusan.

Sekitar satu minggu sebelum eksekusi, tergugat mengajukan permohonan perdamaian. Berbagai opsi dibahas hingga 1 jam sebelum eksekusi pada 22 April 2026, tetapi tidak tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Kemenangan GKPI didasarkan pada bukti hukum yang kuat, antara lain:

– Surat Penyerahan Tanah tanggal 10 Januari 1982 yang dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

– Dukungan dan kesaksian seluruh ahli waris yang menyatakan tanah sah milik GKPI.

– Pengakuan para ahli waris bermarga Banurea di hadapan hakim bahwa tanah memang telah diserahkan kepada GKPI.

– Kesesuaian dokumen, ukuran tanah, serta hasil pemeriksaan lapangan dan penetapan patok selama persidangan.

Dalam keterangannya, GKPI menegaskan sepanjang proses sengketa tetap mengedepankan pendekatan damai. Gereja tidak menempuh jalur pidana terhadap tergugat, meski secara hukum dimungkinkan.

Bahkan, pelaksanaan eksekusi sempat ditunda dari rencana awal Desember 2025 sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana damai Natal. “Gereja tetap membuka ruang rekonsiliasi, namun tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tulis GKPI dalam press release.

GKPI Salak Kota menyatakan pihaknya merupakan komunitas yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan keberagaman. Hal itu tercermin dalam tata ibadah yang mengakomodasi berbagai bahasa daerah dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Eksekusi pada 22 April 2026 dilaksanakan oleh pihak berwenang dari PN Sidikalang dan berjalan kondusif. Dengan selesainya eksekusi ini, GKPI berharap sengketa yang telah berlangsung lima tahun dapat tuntas dan seluruh pihak menghormati putusan hukum yang berlaku.

*GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI)*

*JEMAAT SALAK KOTA RESORT PAKPAK BHARAT*

*WILAYAH IV: DAIRI – KARO – ALAS – PAKPAK BHARAT*

Jl. T. Rianus Banurea, Napasengkut-Salak No. 1

Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat / Kp. 22272.(JB)

Berita Terkait

Wajah Baru Mushola Babujanah Usai Direhab Satgas TMMD 128,Anak-anak Nyaman Mengaji
Renovasi Rumah Pak Miswandi Selesai, TNI Buktikan Kepedulian”
Dari Gubuk Reot Lapuk,Berdiri Dengan Kayu Usang,TNI Datang Keluarga Pak Miswandi Jadi Nyaman
Sinergi TMMD 128: Membangun Asa Petani Semangka Desa Pasar Rawa 
Peluh Bercucuran Dibawah Panasnya Terik Matahari,TNI Polri dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan TMMD 128 Pasar Rawa
TMMD 128 Sentuh Ketahanan Pangan, TNI Bantu Petani Semangka di Pasar Rawa
98 Persen Rampung, Jembatan TMMD 128 Dikebut di Bawah Terik Matahari Menyinari Bumi Pasar Rawa
Perkuat Pengawasan Anggaran, PKN Gelar Pelatihan Investigasi dan Audit Sosial Nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

Menang di Tiga Tingkat Peradilan, GKPI Salak Kota Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa Setelah 5 Tahun Berproses

Rabu, 29 April 2026 - 12:25 WIB

Wajah Baru Mushola Babujanah Usai Direhab Satgas TMMD 128,Anak-anak Nyaman Mengaji

Rabu, 29 April 2026 - 12:22 WIB

Renovasi Rumah Pak Miswandi Selesai, TNI Buktikan Kepedulian”

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dari Gubuk Reot Lapuk,Berdiri Dengan Kayu Usang,TNI Datang Keluarga Pak Miswandi Jadi Nyaman

Rabu, 29 April 2026 - 12:13 WIB

Sinergi TMMD 128: Membangun Asa Petani Semangka Desa Pasar Rawa 

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

TMMD 128 Sentuh Ketahanan Pangan, TNI Bantu Petani Semangka di Pasar Rawa

Rabu, 29 April 2026 - 12:02 WIB

98 Persen Rampung, Jembatan TMMD 128 Dikebut di Bawah Terik Matahari Menyinari Bumi Pasar Rawa

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Pengawasan Anggaran, PKN Gelar Pelatihan Investigasi dan Audit Sosial Nasional

Berita Terbaru