Dugaan Judi di PUB & KTV Deluxe Batam : Aparat Hadir atau Menghilang,..?”

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, AgaraNews.com // Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti
Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.
Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata
Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.
Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda : penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.
Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.(ST/Lia Hambali)

Berita Terkait

Pastikan Survey Lahan Berjalan Aman, Danramil 05 Kauditan Kawal Pengukuran Lokasi KDKMP
Akta Hibah Dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi?
Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan di KPPN Pematangsiantar, Bukti Pengelolaan Anggaran Makin Profesional
Profesional! Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ungkap Detail Laka Beruntun 5 Kendaraan, 1 Tewas
Dugaan Penipuan Tanah Lansia, Sidang Gugatan Diundur, Tergugat Utama Absen : Keluarga Sapon Menuntut Keadilan
Wong Felung Mencabut Kuasa Laporan Polisi, Kasus Sewa SCAFFOLDING Akan Ditangani Oleh Kuasa Hukum Keluarga
Sentuhan Kepedulian, Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-65
Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Rapat Penanganan Kasus Malaria di Kecamatan Siempat Nempu Hilir

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:17 WIB

Pastikan Survey Lahan Berjalan Aman, Danramil 05 Kauditan Kawal Pengukuran Lokasi KDKMP

Senin, 9 Februari 2026 - 18:17 WIB

Akta Hibah Dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi?

Senin, 9 Februari 2026 - 18:13 WIB

Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan di KPPN Pematangsiantar, Bukti Pengelolaan Anggaran Makin Profesional

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Profesional! Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ungkap Detail Laka Beruntun 5 Kendaraan, 1 Tewas

Senin, 9 Februari 2026 - 18:03 WIB

Dugaan Penipuan Tanah Lansia, Sidang Gugatan Diundur, Tergugat Utama Absen : Keluarga Sapon Menuntut Keadilan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:54 WIB

Sentuhan Kepedulian, Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-65

Senin, 9 Februari 2026 - 17:48 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Rapat Penanganan Kasus Malaria di Kecamatan Siempat Nempu Hilir

Senin, 9 Februari 2026 - 17:45 WIB

Danramil 02/Sidikalang Tegaskan Komitmen TNI Dukung Program MBG

Berita Terbaru