Masifnya Narkoba Ancam Generasi, Islam Punya Solusi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:26 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Opini, AgaraNews.com // Penyalahgunaan narkotika di Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) semakin masif sehingga dinilai mengancam stabilitas sosial serta masa depan generasi produktif di daerah. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, menyampaikan bahwa tahun 2025 pihaknya menghadapi tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data terbaru angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kaltim mengalami kenaikan signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 prevalensi penyalahgunaan narkoba berada di angka 1,7 persen. Tahun 2025 meningkat menjadi 2,11 persen. Faktor penyebabnya tidak hanya terkait lingkungan pergaulan tetapi juga tekanan hidup seperti kegagalan usaha, konflik keluarga, hingga masalah hubungan pribadi.

Selanjutnya barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 42 kilogram, meningkat drastis dibanding tahun 2024 yang hanya sekitar 3,9 kilogram. Kenaikan tersebut setara lebih dari 1600 persen dan menjadi capaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Pengungkapan narkotika jenis ekstasi juga melonjak tajam. Kalau pada 2024 hanya mencatat 51 butir maka pada 2025 meningkat menjadi 684 butir. Di sisi lain, program rehabilitasi rawat inap juga mengalami peningkatan sekitar 11 persen.

Semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkotika semakin membuka lebar mata kita bahwa persoalan ini merupakan persoalan krusial dan sangat membutuhkan perhatian serius. Meskipun berbagai upaya diklaim pemerintah sudah dilakukan, namun penyebarannya terus saja terjadi. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa persoalan penyalahgunaan narkoba tak berujung dan justru semakin marak?

Tak bisa dipungkiri aturan yang menaungi negeri ini adalah aturan sekuler kapitalisme, dimana sistem ini menjadikan tujuan semua aktivitasnya adalah materi atau cuan semata. Tak heran kemudian bisnis haram ini selalu mendapatkan tempatnya di sistem ini, selain karena mudahnya meraup untung dalam waktu singkat juga bisnis ini tak pernah sepi dari peminatnya.

Apalagi sistem sekuler kapitalisme merupakan sistem yang tidak mengakui aturan agama dalam mengatur kehidupan. Sehingga patokan aktivitasnya bukan lagi halal haram namun selama manfaat/untung yang diraih maka akan selalu dilibas.

Disinilah letak dimana kasus penyalahgunaan narkoba sulit bahkan mustahil untuk diberantas. Apalagi sistem ini sangat menjunjung tinggi nilai kebebasan sehingga siapa pun bebas mengekspresikan perilakunya tanpa menimbang lagi nilai-nilai moral bahkan agama.

Ha ini juga kemudian menjadikan pasar narkoba tak pernah sepi, tergerusnya nilai-nilai agama sebagai pegangan sangat rentan membuat siapa pun bisa masuk dalam lingkaran kemaksiatan ini. Bukan hanya karena pengaruh lingkungan bahkan tekanan hidup, seperti tuntutan pekerjaan, gagal usaha, konflik keluarga hingga masalah percintaan membuat seseorang mudah mengalami stres yang kemudian mencari pelampiasan dan pelarian kepada narkoba.

Mirisnya korban dari penyalahgunaan narkoba tak memandang usia, remaja hingga lansia tak luput darinya bahkan anak-anak usia dini pun menjadi sasarannya. Berdasarkan data terbaru BNN dan Polri (hingga akhir 2025), kelompok usia paling dominan, laporan dari berbagai sumber secara konsisten menyebutkan bahwa kelompok usia 15-24 tahun, atau terkadang hingga 25 tahun merupakan mayoritas pengguna narkoba di Indonesia.

Sehingga wajar kemudian hal ini menjadi ancaman bagi kestabilan sosial dan masa depan generasi penerus kepemimpinan bangsa. Namun sayang, kapitalisme sekuler hanya mampu membaca hal ini sebagai sebuah ancaman tetapi tak mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan ini.

Berbeda dengan Islam yang justru hadir sebagai solusi berbagai persoalan umat termasuk persoalan narkoba hingga tuntas.

Dalam sistem Islam, aktivitas kehidupan rakyatnya berlandaskan pada syariat Allah SWT. Sehingga menjadikan rakyatnya hidup dalam ketakwaan. Kesadaran bahwa Allah senantiasa akan mengawasi setiap perbuatan hamba-Nya, merupakan kontrol utama dalam menjalani kehidupan. Maka halal haram merupakan tolak ukur setiap perbuatan.

Narkoba merupakan perkara yang diharamkan dan dilarang. Dengan menyadari hal ini tentu setiap rakyatnya akan menjauhi perbuatan tersebut sebagaimana firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

Para ulama sepakat tentang keharaman narkoba jika keadaannya tidak darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34-204).

Adapun hukum penyalahgunaan narkoba, bagi pengguna atau orang yang mengkonsumsi narkoba, hukumannya adalah hukuman ta’zir. Hukum yang akan ditetapkan oleh negara atau pemerintah setempat, bisa berupa penjara, cambuk, atau hukuman mati tergantung kasus dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Sementara bagi para pengedar atau produsen narkoba, karena kerusakan yang ditimbulkan sangatlah besar, dapat merusak agama, bangsa dan negara utamanya generasi sebagai penerus bangsa, maka menurut para ulama hukumannya adalah hukuman mati. Sebagaimana yang termaktub di dalam surah Al-Maidah ayat 33, “Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapatkan azab yang sangat berat”.

Demikian hukum sanksi dalam Islam yang bersifat jawajir yakni berfungsi sebagai pencegah (efek jera) yang menghalangi pelaku lain melakukan pelanggaran hukum serupa. Selanjutnya jawabir bertujuan sebagai penebus dosa bagi pelaku pelanggaran hukum yang nantinya tidak dijalani lagi di akhir kelak.

Jika sudah demikian tentulah persoalan narkoba mampu tertuntaskan hingga ke akarnya. Narkoba tidak akan beredar untuk diperjualbelikan, tidak ada pula narkoba menyasar generasi. Islam dengan support sistem dan tiga pilarnya yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat/lingkungan yang menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar, serta negara dengan sistem Islamnya akan mampu selamatkan generasi dari narkoba. Wallahu a’lam bishowab.             ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Darurat Guru di Balikpapan, Alarm Keras Pendidikan Nasional
Guru PAI Buta Huruf Al-Qur’an: Buah dari Pendidikan Sekuler
Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Tegas PKL Bandel, Lapak di Badan Jalan Pasar Panorama Diangkut
Dugaan Judi di PUB & KTV Deluxe Batam : Aparat Hadir atau Menghilang,..?”
Pendidikan Adalah Prioritas b: Ny Jelitas Asri Ludin Tambunan Sampaikan Pesan Penting kepada Siswa SMA Swasta PAB 9
Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting Kelurahan Sei Berombang
Danramil 13/AN Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Pondok Batu
Ketika Usulan Warga Dirumuskan Bersama, Sialang Taji Mulai Menentukan Arah  

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:26 WIB

Masifnya Narkoba Ancam Generasi, Islam Punya Solusi

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:23 WIB

Darurat Guru di Balikpapan, Alarm Keras Pendidikan Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:20 WIB

Guru PAI Buta Huruf Al-Qur’an: Buah dari Pendidikan Sekuler

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:15 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Tegas PKL Bandel, Lapak di Badan Jalan Pasar Panorama Diangkut

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB

Pendidikan Adalah Prioritas b: Ny Jelitas Asri Ludin Tambunan Sampaikan Pesan Penting kepada Siswa SMA Swasta PAB 9

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:03 WIB

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting Kelurahan Sei Berombang

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Danramil 13/AN Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Pondok Batu

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Ketika Usulan Warga Dirumuskan Bersama, Sialang Taji Mulai Menentukan Arah  

Berita Terbaru

HEADLINE

Masifnya Narkoba Ancam Generasi, Islam Punya Solusi

Rabu, 14 Jan 2026 - 23:26 WIB

HEADLINE

Darurat Guru di Balikpapan, Alarm Keras Pendidikan Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 - 23:23 WIB