Bengkulu, AgaraNews.com / / Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bertindak tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Panorama, Rabu (14/1/2026) malam, setelah batas waktu sosialisasi dinyatakan berakhir.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di Jalan Semangka dan Jalan Belimbing, kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Petugas mendapati sejumlah pedagang masih nekat menggelar dagangan di badan jalan dan trotoar yang mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengangkut barang dagangan pedagang yang melanggar menggunakan truk. Berbagai peralatan usaha seperti payung, kotak, hingga gerobak turut disita tanpa kompromi sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang pada Senin (12/1/2026). Dalam sosialisasi tersebut, pedagang telah diberikan waktu toleransi selama tiga hari untuk mematuhi aturan dan tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Malam ini kita mulai melakukan tindakan tegas. Bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan, langsung kita tindak dengan mengangkut dagangannya,” ujar Sahat.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan di kawasan Pasar Panorama. Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menegakkan peraturan daerah.(Lia Hambali)
































