Sergai,Agaranews.com // Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkot berinisial JD (35) atas dugaan melakukan perbuatan mesum (Asusila) di muka umum dengan memperlihatkan alat kelaminnya saat mengemudikan angkutan kota (angkot) merk SP di rute Sergai-Tebingtinggi, Kamis (15/01/2026).
Kejadian viral ini bermula dari video yang diunggah di media sosial Facebook akibat aksi tersebut kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Bedagai Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sergai
AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Korban IS (23) naik angkot yang dikemudikan terduga pelaku JD. Saat melintas di Seibamban, terduga pelaku mengeluarkan dan mengelus alat kelaminnya secara berulang di depan korban yang duduk di sampingnya. Korban diam-diam merekam kejadian itu hingga terduga pelaku berhenti setelah penumpang baru naik di Desa Suka Damai,” ujar Kasat Reskrim.
Personel Satreskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan pasca-berita viral tersebut dan terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Tebingtinggi sekitar pukul 20.00 WIB.
Klarifikasi dilakukan terhadap korban dan terduga pelaku, serta dibuat pernyataan tertulis. Korban membenarkan kejadian dan memilih tidak melaporkan secara resmi, hanya ingin jadi pelajaran agar terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Tambah Kasat Reskrim menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Kami mengamankan terduga pelaku, klarifikasi korban, buat pernyataan, dan berikan pembinaan agar tidak terulang,” tegasnya.
IS menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan cepat pihak Kepolisian Polres Sergai sebagai aparat keamanan sekaligus pengayom masyarakat yang membuatnya merasa dilindungi.
“Saya sangat mengapresiasi respons Kepolisian Khususnya Polres Sergai yang langsung bertindak, ini jadi pelajaran berharga agar terduga pelaku tidak mengulangi perbuatan tidak senonohnya itu,” ujar korban.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, dalam keterangannya, Jum’at (16/01/2026) mengonfirmasi dan membenarkan peristiwa tersebut.
“Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum berdasarkan berita viral dari postingan Facebook Nur Nabila. Korban tidak keberatan dan tidak membuat laporan polisi, tetapi polisi tetap lakukan tindakan preventif untuk keamanan masyarakat”, pungkasnya. (MS)

































