Tanah Karo, Agaranews.com //
Pada hari Kamis 15 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa oknum Tobat Perangin-angin ( Kades Aktif Desa Barung Kersap ).
Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni yang dipalsukan tanda tangannya, Ketua BPD dan anggota, Marikam Sembiring, Charles Pasaribu, Mulianta Perangin-angin, Rosneli Br Ginting yang merupakan pengurus BPD Desa Barung Kersap memberikan keterangan di persidangan dengan menyatakan bahwa tanda tangan mereka semuanya di palsukan antara lain di dokumen RPJMS, RJPDES, APDES Desa Barung Kersap TA 2023 berikut stempel BPD Desa Mbarung Kersap.
Para saksi mulai curiga ketika mendapatkan konfirmasi dari Kantor Camat Munte bahwa dokumen diatas sudah diajukan ke Pemkab Karo sementara para saksi tidak pernah mendapatkan pemberitahuan mengikuti rapat desa untuk pembuatan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Selain tanda tangan dan stempel kami dipalsukan, rapat desa untuk pembuatan dokumen diatas sama sekali tidak pernah ada” demikian para saksi menerangkan di persidangan.
Dari perkara ini ada hal yang miris karena ternyata yang didakwa melakukan pemalsuan adalah 2 bersaudara Tobat Perangin-angin dan adiknya Bayu Andika Perangin.
Berdasarkan dakwaan JPU, T
terdakwa Bayu Andika Perangin-angin di dakwa membuat dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk pengurusan pengajuan APDES Desa Barung Kersap TA 2023.
Jabatan terdakwa Bayu Andika Perangin-angin adalah Kepala Dusun Barung Kersap.
Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada Selasa 20 Januari 2026 untuk menghadirkan saksi berikutnya.(RG)


































