Tanah Karo, AgaraNews.com // Mantan Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo berinisial KT (53), diduga menggelapkan Dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 11 juta. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening KAS Desa, namun hingga saat ini belum disetorkan.
Kuat dugaan, dana Silpa tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Mantan Kades Buluh Pancur ini diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Keuangan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari dana Silpa yang tidak disetorkan ini dapat menghambat aspek keuangan, pembangunan, hukum, dan kepercayaan masyarakat desa. Warga Desa Buluh Pancur berharap kepada Bupati Karo untuk bertindak tegas terhadap mantan Kades dan evaluasi kembali jabatan Camat Juhar yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Camat Juhar, Edy Soneta Sebayang, tidak dapat dikonfirmasi karena memblokir nomor kontak media. Kuat dugaan, Camat Juhar berupaya menutupi kesalahan mantan Kades dan terkesan melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Warga Desa Buluh Pancur meminta agar Bupati Karo menurunkan tim audit Inspektorat Kabupaten Karo untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Dana Desa semasa kepemimpinan KT. “Bila perlu, mohon turunkan tim audit Inspektorat Kabupaten Karo agar anggaran Dana Desa semasa kepemimpinan KT mantan Kades Buluh Pancur di audit menyeluruh,” ungkap warga Desa Buluh Pancur yang enggan namanya disebutkan.
Pemerintah Kabupaten Karo diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap mantan Kades Buluh Pancur dan Camat Juhar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Masyarakat Desa Buluh Pancur menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan kontrol yang lemah dalam pengelolaan Dana Desa. Jika tidak diatasi, kasus seperti ini dapat berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Bupati Karo diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat Desa Buluh Pancur berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan Dana Desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.(Lia Hambali)


































