Binjai, AgaraNews com // Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar jaringan narkoba yang melibatkan empat ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/1/26) pukul 00.10 WIB lalu.
Tim yang dipimpin oleh IPTU Eddy Supratman, S.H., berhasil menangkap keempat IRT tersebut dengan barang bukti 10 butir p!l ekstasi, 3 unit HP, dan 2 unit sepeda motor. “Keempat IRT yang diamankan adalah K (28), R (26), VFA (26), dan J (28). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang luas,” kata AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kasatres Narkoba Polres Binjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu Polres Binjai memberantas peredaran narkoba. “Polres Binjai tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayahnya. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” kata Kapolres Binjai.
Keempat IRT tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. “Operasi ini adalah bukti komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi kepada redaksi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis 29/1/2026 sore.
Dengan penangkapan ini, Polres Binjai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.(Lia Hambali)


































