Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meninjau gotong royong massal di Pasar III, Lubuk Pakam

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:40 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Sabtu (31/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas trotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2),” rincinya.Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.(Donal)

(Dokumentasi Diskominfostan Deli Serdang)

Berita Terkait

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi Kinerja Personel
PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*
Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu
Babinsa laksanakan komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP Desa Langkak
Babinsa Posramil Ketambe Pantau Perbaikan Jalan Nasional Yang Rusak di Terjang Banjir Badang
Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:08 WIB

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi Kinerja Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 09:26 WIB

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu

Senin, 4 Mei 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Pantau Perbaikan Jalan Nasional Yang Rusak di Terjang Banjir Badang

Senin, 4 Mei 2026 - 07:40 WIB

Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat

Senin, 4 Mei 2026 - 07:38 WIB

Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Jalin Anjangsana ke Peternak ayam Kampung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

ACEH TENGGARA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB