Penempatan Napi Inkracht di Rutan Sialang Bungkuk Disorot, Karutan Singgung Overkapasitas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews.com // Penempatan warga binaan yang telah berstatus narapidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan), kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Tim Media mengajukan konfirmasi resmi kepada Rutan Kelas I Pekanbaru terkait status hukum dan penempatan warga binaan.

Dalam surat konfirmasi tertulis, media mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari jumlah total warga binaan, perbandingan antara tahanan dan narapidana inkracht, hingga rincian perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan administratif yang memungkinkan narapidana inkracht tetap ditempatkan di Rutan, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Karutan Sialang Bungkuk dalam respons awalnya menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai mitra komunikasi dan kontrol, serta mengajak agar informasi disampaikan melalui komunikasi langsung. Menanggapi hal tersebut, Tim Media menegaskan tetap terbuka untuk pertemuan tatap muka, namun menekankan pentingnya jawaban tertulis sebagai bagian dari mekanisme kerja jurnalistik, prinsip akurasi, dan pencegahan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Dalam jawaban tertulis lanjutan, pihak Rutan menjelaskan bahwa kondisi overkapasitas merupakan persoalan yang hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, baik di Lapas maupun Rutan. Overkapasitas tersebut, menurut Karutan, dihuni oleh tahanan maupun narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di setiap kabupaten/kota belum tentu tersedia Lapas maupun Rutan, sehingga perlu dilakukan manajemen penempatan dan mutasi warga binaan,” demikian disampaikan Karutan dalam keterangannya. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, baik Rutan maupun Lapas memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pemasyarakatan yang tetap wajib memberikan pelayanan, serta memenuhi hak dan kewajiban warga binaan.

Meski demikian, Tim Media kembali menekankan perlunya penjelasan yang lebih spesifik dan terukur. Media meminta data kuantitatif terkait jumlah total warga binaan di Rutan Sialang Bungkuk, jumlah narapidana yang telah inkracht, status perkara yang dijalani termasuk perkara Tipikor serta dasar kebijakan tertulis yang menjadi acuan penempatan narapidana inkracht di Rutan dalam kondisi overkapasitas.

Langkah konfirmasi ini, ditegaskan media, bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi pemasyarakatan, melainkan sebagai bagian dari fungsi edukasi publik. Selama ini, masih berkembang anggapan keliru di masyarakat bahwa penempatan di Rutan atau Lapas ditentukan oleh lamanya hukuman, bukan oleh status hukum, padahal Undang-Undang Pemasyarakatan menegaskan perbedaan fungsi keduanya berdasarkan status tahanan dan narapidana.

Media menyatakan tetap membuka ruang dialog lanjutan dan pertemuan langsung dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk, sembari menunggu jawaban tertulis yang lebih rinci agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh, akurat, dan tidak menimbulkan multitafsir.(ST/ Lia Hambali)

Berita Terkait

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi Kinerja Personel
PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*
Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu
Babinsa laksanakan komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP Desa Langkak
Babinsa Posramil Ketambe Pantau Perbaikan Jalan Nasional Yang Rusak di Terjang Banjir Badang
Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:08 WIB

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi Kinerja Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 09:26 WIB

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu

Senin, 4 Mei 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Pantau Perbaikan Jalan Nasional Yang Rusak di Terjang Banjir Badang

Senin, 4 Mei 2026 - 07:40 WIB

Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat

Senin, 4 Mei 2026 - 07:38 WIB

Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Jalin Anjangsana ke Peternak ayam Kampung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

ACEH TENGGARA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB