Deli Serdang, AgaraNews.com // Pemerintah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini berada di bawah sorotan publik.
Bukan karena prestasi, melainkan dugaan praktik maladministrasi dan dugaan pungutan liar yang dinilai telah menghambat hak dasar warga negara Indonesia untuk berobat gratis melalui Program Universal Health Coverage (UHC).
Niat warga untuk mengakses layanan kesehatan gratis justru terhenti di kantor desa. Ani dan adiknya mengaku dimintai biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan, yang disebut-sebut sebagai syarat agar dapat mengakses layanan berobat gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik dan semangat negara dalam melindungi warganya, terlebih saat kondisi sakit membutuhkan penanganan segera.
Ironisnya, di saat pemerintah desa mempersulit administrasi, pihak fasilitas kesehatan justru menunjukkan sikap sebaliknya. Kepala Puskesmas Tanjung Rejo, dr. Betty, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda hanya karena kelengkapan dokumen.
“Ada atau tidak ada identitas administrasi, pasien tetap kami layani dengan baik dan gratis, baik rawat jalan maupun rawat inap,” tegas dr. Betty.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung membuka tabir adanya jurang kebijakan antara pelayanan kesehatan dan praktik di tingkat desa.
Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendata dan pelayanan publik justru berubah menjadi “gerbang penyaring” yang memberatkan warga.
Keluhan warga tidak mampu semakin memperkuat dugaan tersebut. Mereka merasa diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya, seolah hak berobat hanya bisa diakses jika memiliki uang.
Kalau ada duit, urusan cepat. Kalau tidak, kami disuruh menunggu tanpa kepastian,” ungkap seorang Ani dengan nada kecewa.
Ani, warga Desa Kabupaten Deli Serdang mengaku terpukul dengan perlakuan yang diterimanya saat mengurus administrasi untuk adiknya yang sakit di Desa Cinta Rakyat.
“Kami ke desa karena berharap dibantu. Tapi malah dibilang, kalau Rp600 ribu pasti selesai. Adik saya sakit, Niatnya hanya ingin berobat,”ujarnya lirih.
Kritik tajam pun diarahkan kepada Pemerintah Desa Cinta Rakyat. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, desa seharusnya menjalankan fungsi melayani, bukan mempersulit, serta memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan hingga lapisan terbawah.
Terlebih, identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga secara tegas dinyatakan gratis oleh pemerintah. Jika benar ada pungutan, maka praktik tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat Cinta Rakyat bapak Bupati Deli Serdang yang sangat benci adanya korupsi dan tidak bisa bekerja melayani mayarakat apalagi warga kurang mampu diminta datang dan mencari solusi agar hal tersebut tidak terulang lagi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan pelayanan publik tidak selalu berhenti di tingkat kebijakan, melainkan sering kali terhambat di pelaksana paling bawah. Ketika desa gagal menjalankan perannya, maka program sebesar apa pun akan kehilangan makna.
Kini publik menunggu sikap tegas dari Bupati Deli Serdang Pemerintah untuk mengevaluasi dan copot oknum kepala desa yang telah gagal dan kecolongan dalam pelayanan dan melayani warga Desa Cinta Rakyat. Sebab, selama meja desa masih menjadi tembok penghalang, maka jargon “berobat gratis” akan tetap menjadi janji kosong bagi masyarakat kecil.(Lia Hambali)

































