Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:34 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane, Agaranews.com Dua Kali Panggilan Sidang Oleh Majelis Komisi Informasi Aceh Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tidak Hadir Mengikuti Sidang Sengketa Informasi dan Kangkangi Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sidang Ketia Akan Digelar Kembali Tanggal 9 Pebruari 2026, Untuk Sidang Pembuktian.

Izharuddin selaku pemohon pada Media ini Senen, 2 Pebruari 2026, usai menerima surat panggilan sidang ke tiga Kasus penyelesaian Sengketa Informasi melawan SMN Negri 2 Lawe Sigala gala, pada Media ini mengatakan beliau menyurati secara perorangan terkain permohonan permintaan informasi/ data, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, surat tersebut menyangkut realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari Dana APBN atau pusat dan Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari pengutipan dari peserta didik siswa/i Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Surat pertama untuk permintaan data tersebut di kirimkan melalui POS yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah Tanggal, 21 September 2025, setelah sepuluh hari kerja tidak ditanggapi, maka Izharuddin kembali melayangkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, selama tigapuluh hari kerja, Tertanggal 2 Oktober 2025, juga tidak ditanggapi, maka diajukan surat permohonan penyelesaian sengketa antara Izharuddin melawan Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, pada tanggal 12 November 2025, ke Komisi Informasi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Tanggal 20 November 2025, Komisi Informasi Aceh ( KIA ) menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025, dan memenuhi Maksud Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, di gelar sidang pemeriksaan awal di Banda Aceh, Izharuddin sebagai Pemohon hadir dan SMA Negri 2 sebagai termohon, akan tetapi Kepala sekolah tidak hadir, dengan tanpa alasan, dan sidang ke dua tanggal 26 Januari 2026, Kepala Sekolah juga tidak hadir, dengan tanpa alasan, untuk sidang ketiga sidang pembuktian Izharuddin sudah terima melalui pesan Whast App, Komisi Informasi Aceh, sidang ketiga untuk pembuktian akan di gelar tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, di Banda Aceh dan beliau akan hadir tegasnya.

Berita Terkait

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung
Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis
Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan
Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan
Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba
30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak.MSc pada Masyarakat Pulau Samosir Provinsi Sumatra Utara
The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International
Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:12 WIB

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:10 WIB

Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:57 WIB

The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:52 WIB

Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:48 WIB

Kejari Sidoarjo Dinilai Responsif, Pelapor Apresiasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Ngaban

Berita Terbaru