Sergai,Agaranews.com //Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., diwakilkan Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka himbauan larangan melakukan kegiatan Galian C di sepanjang aliran sungai tepatnya di Bantaran Sungai Ular Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (2/2/26).
Dalam giat pemasangan spanduk, Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan pada 3 (Tiga) titik di sepanjang Sungai Ular mulai dari pintu masuk sampai di lokasi yang diduga tempat terjadinya galian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres juga berpesan agar secara bersama-sama untuk menolak dilakukannya kegiatan Galian C ilegal disepanjang aliran Sungai Ular karena dapat menimbulkan bencana banjir bandang yang merugikan masyarakat, kata Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, S.H., di Mapolres Sergai, Jalana Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Rabu (4/2/26).
“Kegiatan ini menunjukkan ke penegakan hukum oleh Kepolisian Khususnya Polres Sergai dalam rangka menangani informasi masyarakat tentang adanya tambang illegal Galian C yang seringkali terjadi di Bantaran Sungai Ular”, ujarnya.
Selain melakukan rutinitas berpatroli di area Galian C tersebut lanjutnya, Polres Sergai juga akan secara rutin menghimbau kepala desa, dan masyarakat sekitar agar menolak kegiatan Galian C di sepanjang Sungai Ular. Kemudian akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol Sergai untuk dilakukannya upaya penegakan hukum.
“Polres Sergai akan berkoordinasi dengan pihak BWS dalam hal melakukan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan Galian C ilegal di sungai ular pasca pemasangan spanduk himbauan”, tutupnya. (MS)

































