Musi Banyuasin, AgaraNews.com //.Kasus Mafia Tanah Koruptor Perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terkesan terkatung-katung dan tidak kunjung tuntas. Perkara yang telah berjalan selama dua tahun ini diduga melibatkan oknum pejabat dan perusahaan perkebunan PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI), serta KUD Muda Rasan Jaya yang mengelola lahan kebun masyarakat.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Muba telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, dan perusahaan perkebunan. Namun, penanganan perkara ini terkesan lambat dan tidak transparan. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi telah beberapa kali melakukan aksi demo dan koordinasi dengan Kejari Muba dan Kejati Sumsel, namun belum ada hasil yang signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menuding bahwa ada upaya untuk menghambat penanganan perkara ini, bahkan ada indikasi penyuapan dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan oleh mantan Kejari Muba, Roy Riady. Hal ini membuat masyarakat semakin frustrasi dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kasus ini jelas terang benderang, tapi kenapa tidak kunjung tuntas?” kata seorang penggiat anti-korupsi. “Apakah ada yang bermain di balik kasus ini? Apakah ada yang ingin melindungi oknum-oknum pejabat yang terlibat?”
Kejari Muba dan Kejati Sumsel telah berjanji untuk menuntaskan perkara ini, namun masyarakat masih menunggu tindakan konkret. Mereka berharap agar Presiden, Menteri, dan lembaga terkait dapat turun tangan dan memastikan penanganan perkara ini berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Apakah kita akan terus membiarkan kasus-kasus seperti ini terjadi dan tidak tuntas? Atau kita akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas korupsi dan mafia tanah?
Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diadili dan dihukum sesuai dengan undang-undang.(Lia Hambali)

































