Oleh : Hadi Irfandi
Opini, AgaraNews.com // Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia 2026 bersama sekitar 1.200 rektor, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, serta guru besar se-Indonesia di Istana Negara pada Kamis (15/1/2026). Pertemuan ini mengusung tema “Manusia, Pendidikan Tinggi, dan Sains untuk Kebangkitan Indonesia” dan menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan sektor pendidikan sebagai fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam taklimat tersebut, perguruan tinggi diposisikan sebagai aktor strategis dalam pembangunan nasional. Kampus dipandang sebagai pusat produksi pengetahuan, riset, dan pemikiran yang berkontribusi langsung terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah mendorong Indonesia untuk menjadi brain country, yakni sebuah konsep yang menempatkan kecerdasan bangsa sebagai basis utama dalam membaca, memahami, dan merespons dinamika global yang terus berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas perguruan tinggi, baik dari aspek sumber daya dosen, ketersediaan sarana dan prasarana, maupun keberlanjutan pembiayaan operasional. Berkaitan dengan pembiayaan, pemerintah menyatakan sedang mengkaji berbagai skema agar peningkatan mutu pendidikan tinggi tidak menimbulkan beban biaya yang berat bagi masyarakat dan mahasiswa. Pada tataran kebijakan, gagasan brain country tampak sebagai langkah rasional dan progresif.
Namun, ketika konsep kecerdasan bangsa ini berjalan seiring dengan paradigma sekuler yang selama ini mendominasi sistem pendidikan, muncul pertanyaan mendasar. Kecerdasan seperti apa yang sedang dibentuk, dan ke mana arah pendidikan tinggi sebenarnya sedang digiring?
Dari Pusat Ilmu ke Pasar Tenaga Kerja
Konsep brain country yang dinarasikan pemerintah pada praktiknya menunjukkan bahwa dunia kampus di Indonesia semakin bergerak dalam kerangka sekularisme. Pendidikan tinggi tidak lagi diposisikan sebagai ruang pembentukan manusia beriman dan berakal, melainkan sebagai instrumen pencetak kecerdasan yang diukur secara material. Sekularisme ini membentuk cara pandang baru di kampus: ilmu dilepaskan dari nilai, dan kecerdasan dilepaskan dari tujuan kemaslahatan.
Secara konsep, brain country diarahkan pada penguasaan sains demi kemandirian bangsa. Namun ketika dijalankan dalam sistem sekuler, orientasi itu bergeser menjadi brain market. Kampus didorong mencetak lulusan yang cepat terserap pasar kerja. Kurikulum lebih menekankan keterampilan teknis agar lulusannya “laku”, sementara fungsi kampus sebagai ruang pembentukan kepemimpinan, nalar kritis, dan tanggung jawab sosial kian terpinggirkan.
Dalam kerangka ini, manusia dipandang sebagai human capital. Nilai seseorang diukur dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan dari kebermanfaatannya bagi masyarakat. Cara pandang ini memengaruhi mahasiswa secara langsung: pendidikan dipersepsikan sebagai alat mobilitas ekonomi semata, bukan proses pembentukan jati diri dan tanggung jawab sebagai insan berilmu.
Pola tersebut semakin menguat melalui kebijakan pembiayaan pendidikan seperti PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri–Badan Hukum). Secara sederhana, PTN-BH adalah status perguruan tinggi negeri yang diberi otonomi luas dalam pengelolaan keuangan. Kampus didorong mencari sumber pendanaan sendiri agar tidak bergantung sepenuhnya pada negara. Dalam praktiknya, kemandirian ini sering diterjemahkan sebagai kebebasan menaikkan biaya pendidikan, membuka jalur komersial, dan mengelola kampus dengan logika bisnis. Negara pun bergeser perannya dari pengurus pendidikan rakyat menjadi regulator semata.
Akibatnya, dampak brain country yang berjalan dalam bingkai sekularisme terasa nyata bagi generasi kampus hari ini. Mahasiswa dipaksa melihat kuliah sebagai investasi pribadi, ijazah sebagai alat balik modal, dan kecerdasan sebagai komoditas. Ketika tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, ilmu dianggap tidak bernilai. Inilah wajah pendidikan tinggi yang lahir dari brain country sekuler. Tampak masuk akal di atas kertas, tetapi pelan-pelan menjauhkan pendidikan dari nilai, tujuan hidup, dan keberpihakan pada manusia itu sendiri.
Bagaimana Islam Menjawab Krisis Pendidikan?
Ketika kecerdasan sering diukur dari seberapa besar kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi, Islam memandangnya dari arah yang berbeda. Dalam Islam, kecerdasan diarahkan untuk menumbuhkan ketaatan kepada Allah Swt. Pendidikan tidak dimaksudkan sekadar menghasilkan manusia yang “bermanfaat” bagi sistem, tetapi membentuk individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang lurus, sekaligus mumpuni di bidang sains dan teknologi. Ilmu pengetahuan ditempatkan sebagai sarana pengabdian dan kemaslahatan, bukan alat mengejar keuntungan.
Atas dasar itulah, kurikulum pendidikan dalam Islam disusun dengan tujuan yang jelas. Ia tidak dibangun hanya untuk menjawab tuntutan pasar kerja, tetapi untuk membentuk manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai pengelola kehidupan. Penguasaan ilmu tidak dilepaskan dari nilai, sehingga kecerdasan berkembang seiring dengan kesadaran moral. Dalam kerangka ini, manusia tidak dipandang sebagai komponen ekonomi semata, melainkan sebagai subjek yang memiliki peran dan amanah.
Sejalan dengan tujuan tersebut, peran negara dalam Islam juga ditempatkan secara tegas. Negara hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar pembuat aturan. Karena itu, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab penuh negara melalui baitulmal, terutama dari pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat melalui biaya mahal, dan negara tidak memiliki alasan untuk mengomersialkan bangku kuliah.
Prinsip kepengurusan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw., “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hubungan antara pemimpin dan rakyat dalam Islam bukan hubungan transaksi, melainkan amanah. Pendidikan diposisikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi, bukan layanan yang boleh diperdagangkan atau dijadikan alat pencitraan politik.
Dengan tanggung jawab tersebut, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang layak dan bermartabat, mulai dari sarana belajar hingga kesejahteraan pendidik. Tujuannya bukan sekadar mencetak tenaga ahli, melainkan membangun manusia berilmu yang mampu mengabdi kepada masyarakat. Inilah perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan brain country yang berjalan dalam bingkai sekularisme, yang satu memuliakan ilmu sebagai amanah, sementara yang lain kerap menundukkannya pada logika pasar.
Khatimah
Pada akhirnya, pembahasan tentang brain country bermuara pada pertanyaan arah pendidikan kemana hendak dibawa. Ketika pendidikan dijalankan tanpa nilai, kecerdasan mudah diperlakukan sebagai barang dagangan dan kampus menjauh dari tugas membentuk manusia seutuhnya. Islam menawarkan jalan berbeda dengan memandang ilmu sebagai amanah, pendidikan sebagai hak rakyat, dan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab. Kepintaran tidak dipisahkan dari akhlak, dan kemajuan tidak dilepaskan dari ketaatan. Di tengah kegelisahan pendidikan hari ini, perlahan tumbuh kerinduan akan sebuah tatanan yang menempatkan ilmu pada posisinya, yaitu tatanan Islam.
Penulis merupakan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus Pengamat Sosial Kepemudaan Islamic Civilization In Malay Archipelago Forum (ICOMAF). Aktif mengisi media online dengan tulisannya seputar Dakwah Ideologis. “Dari membaca, revolusi berkobar” adalah mottonya.(Lia Hambali)

































