Kutacane – agaranews.com//
Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, empat pria berhasil diamankan saat diduga tengah berpesta narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun warga di Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika di kawasan kebun tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat pria berada di dalam pondok yang berdiri di area kebun milik warga. Polisi kemudian langsung mengamankan situasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para pria tersebut beserta area sekitar pondok.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian bawah sebelah kanan milik salah seorang pria berinisial S.D. (43).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca dan pipet, satu buah mancis yang telah dimodifikasi dengan jarum, lima unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp129 ribu.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial S.D. (43) warga Desa Lawe Loning Hakhapen, D.P. (35) warga Desa Lawe Loning I, H.A. (31) warga Desa Lawe Loning Hakhapen, serta B.S. (29) warga Desa Lawe Loning Gabungan. Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, sabu tersebut diakui sebagai milik S.D., sementara tiga pria lainnya diduga baru saja menggunakan narkotika tersebut di pondok tersebut dengan alat hisap yang ditemukan polisi.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Naban, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Aceh Tenggara berkomitmen terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
(Ady)


































