Kutacane – agaranews.com//
Aparat kepolisian dari Polsek Babul Makmur bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial H.P (44), I.K.K (20), dan M.D.S (35). Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu dari mereka diduga berperan sebagai bandar. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 bungkus plastik bening, sembilan paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp670.000, lima buah mancis, satu gunting, serta satu pipet bening yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Naban, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Babul Makmur memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel serta Kanit Intelkam melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 WIB petugas memperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Bukit Bintang Indah diduga sedang berlangsung transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Patar.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dekat batang pohon kelapa sawit tidak jauh dari rumah tersebut. Polisi kemudian mengamankan tiga pria yang berada di dalam rumah beserta barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Polsek Babul Makmur untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 00.30 WIB guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Patar.
(Ady)


































