Pomal Kodaeral I Belawan Lakukan Penindakan Begal, LBH Medan : Niat Baik Yang Bertentangan dengan Fungsi dan UU serta Tamparan Keras Terhadap Institusi Polri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 09:40 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan, 24 April 2026, AgaraNews.com // Operasi penindakan dan penangkapan begal yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Komando Daerah Angkatan Laut (KODAERAL) I Belawan sekira tanggal 16-18 April 2026 menjadi buah bibir masyarakat Sumatera Utara khususnya Belawan kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mendukung dan mengapresiasi oprasi yang didasarkan adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait maraknya begal, pencurian dan pungli dan perintah lisan Danpomal Kodaeral I yang berhasil mengamankan 21 Orang.

Dari 21 Orang, 11 diserahkan ke Polisi, 8 dipulangkan kepada keluarganya setelah mendapatkan pembinaan dan 2 orang lagi dalam pemeriksaan sebagaimana keterangan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kolonel Laut (S) Wahyu Kurniawan (Tribun Medan/Akun Resmi Kodaeral I).

Menyikapi Oprasi Pomal Kodaeral I Belawan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsen/fokus terhadap Penegakan Hukum dan HAM serta _Watchdog_(Pengawas) aparat penegak hukum dan pemerintah secara hukum dan tegas mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala tindak pidana termasuk Begal. Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM.

Sebagai negara hukum, LBH Medan menilai niat baik yang dilakukan POMAL Kodaeral I *bertentangan dengan fungsi Militer, UUD dan UU TNI. Seyogianya sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia* menyatakan secara tegas dan jelas jika TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.

Bukan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat sipil, melainkan tugas tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini khususnya Polda Sumut, Kepolisian Resor Belawan dan jajarannya.LBH Medan menduga operasi Pomal Kodaeral I merupakan penyimpangan kewenangan dan pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional dalam tata kelola keamanan di Indonesia.

Keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas merupakan ranah kepolisian. Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil.

Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya Pomal Kodaeral I tidak dibenarkan melakukan penindakan dan penegakan hukum. Normalisasi ini akan menegasikan peran Polri sebagai aparat penegak hukum.

Disisi lain, LBH Medan menilai jika oprasi yang dilakuan POMAL Kodaeral I Belawan seyogianya telah *menggambarkan buruknya kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Belawan dan jajarannya. Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi Polri*.

Polri, sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjaga ketertiban, keamanan dan mengayomi masyarakat termasuk bertanggungjawab dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dll, bukan sebaliknya.

Maka, secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainya yang dilakukan Pomal Kodaeral I belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.

Begitu juga bertentangan UU Nomor 3 tahun 2025 jo. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisian dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara.

Bahkan diduga bertentangan dengan ICCPR dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan DUHAM. Untuk itu LBH Medan mendesak :

1. Danpomal KODAERAL I Belawan untuk menghentikan Operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya;

2. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Belawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal dan tindak pidana lainya semisal pencurian, narkoba dll di daerah Belawan dan sekitarnya;

3. Walikota Medan untuk serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran dan lapangan kerja di Belawan;

4. DPRD Kota Medan dan Provinsi Sumut untuk serius memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Belawan;

Demikianlah rilis ini kami sampaikan untuk boleh dipergunakan sebaik mungkin. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.(Lia Hambali)

Narahubung;:

IRVAN SAPUTRA,SH.,MH

ATRHA IDA SURIYANI SIGALINGGING,SH

Berita Terkait

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe
Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan
Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan
Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Karo: Forum TJSL Jadi Wadah Strategis Dukung Kemajuan Daerah dan Desa Terpencil

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:31 WIB

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Minggu, 26 April 2026 - 10:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Minggu, 26 April 2026 - 10:23 WIB

Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan

Minggu, 26 April 2026 - 10:20 WIB

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 April 2026 - 10:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 26 April 2026 - 10:08 WIB

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 26 April 2026 - 10:04 WIB

Bupati Karo: Forum TJSL Jadi Wadah Strategis Dukung Kemajuan Daerah dan Desa Terpencil

Minggu, 26 April 2026 - 09:46 WIB

Polsek Padanghilir Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru