Simalungun,AgaraNews.com//Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan humanis kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Rabu malam (06/05/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat yang mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ini adalah wujud nyata Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak setiap tindak kejahatan secara profesional dan memberikan rasa aman kepada warga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjaranahor, mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut menimpa seorang warga bernama Gunawan (46), karyawan BUMN yang berdomisili di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/04/2026) sekira pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saksi yang juga anak korban, Nurfita Dewi, mendapati pintu tengah dan pintu dapur rumah terbuka, lalu diketahui satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa (05/05/2026) pukul 14.41 WIB. Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Amri Jhonson Sitanggang, bersama tim opsnal langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam (05/05/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 591 KUHPidana.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat. “Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bandar Huluan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan wilayah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Prajurit Pena)


































