ACEH SINGKIL – Kondisi pemukiman warga di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, menarik perhatian publik setelah terpantau membangun rumah tinggal di area perkebunan kelapa sawit milik PT Nafasindo. Pantauan awak media pada Rabu (8/7/2026) menunjukkan sejumlah bangunan sederhana didirikan tepat di sela-sela pohon sawit yang tingginya bahkan melebihi atap rumah, menciptakan potensi risiko keselamatan yang serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpaksa Karena Keterbatasan Lahan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, fenomena ini didorong oleh keterdesakan ekonomi dan minimnya akses terhadap lahan hunian. Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membangun rumah di area perkebunan tersebut diambil karena ketiadaan pilihan lain.
“Karena tidak punya tempat lagi dan tidak mampu membeli tanah untuk membangun rumah, sehingga warga rela bangun di tempat itu,” ungkapnya kepada awak media.
Kondisi ini menggambarkan betapa kritisnya masalah kepemilikan lahan bagi sebagian masyarakat di wilayah tersebut, hingga mereka harus mengabaikan faktor keamanan demi memiliki tempat berteduh.
Klaim Asal-Usul Tanah Desa
Selain faktor ekonomi, isu sengketa atau perubahan status lahan juga menjadi latar belakang munculnya pemukiman liar tersebut. Uwan, salah satu warga lainnya, menambahkan bahwa area yang kini dikelola oleh PT Nafasindo tersebut dulunya merupakan tanah milik Desa Ladang Bisik.
“Dulunya itu tanah Desa Ladang Bisik yang tidak diketahui bagaimana prosesnya hingga beralih ke perusahaan PT Nafasindo. Kini warga sangat membutuhkannya, sehingga terjadi hal seperti ini,” jelas Uwan.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakpastian sejarah kepemilikan lahan yang berujung pada konflik kepentingan antara kebutuhan hunian warga dan hak operasional perusahaan.
Verifikasi Pihak Terkait Masih Berlanjut
Menyikapi temuan di lapangan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari Kepala Desa Ladang Bisik maupun manajemen PT Nafasindo belum dapat diperoleh secara lengkap.
Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memahami posisi hukum atas lahan tersebut serta langkah solusi yang akan diambil oleh pemerintah daerah maupun perusahaan guna menjamin keselamatan warga sekaligus menghormati hak-hak yang berlaku. (Redaksi)

















