Batam, 01-10-2026, AgaraNews. Com // Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry pInternasional Batam Centre. Berawal dari hasil pemeriksaan terhadap barang 0bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial SQ. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari berselang, Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan total 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram. Barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter). Seluruh barang hasil penindakan kemudian dilakukan pengujian oleh Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel positif mengandung emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Barang tersebut berasal dari delapan penumpang yang seluruhnya akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Pada penindakan pertama, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta. Sementara itu, pada rangkaian penindakan kedua, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar. Secara keseluruhan, estimasi nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.
“Penindakan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agung.
Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan. “Pengawasan tidak hanya kami tujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” tutupnya.Sepekan terakhir, pengawasan Bea Cukai kembali mencatat sejumlah penindakan.
Pada periode 21-27 September 2026, sebanyak 405 penindakan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp86,70 miliar. Penindakan antara lain dilakukan terhadap penyelundupan pasir timah, emas bubuk, narkotika dan peredaran rokok ilegal.
Capaian tersebut menambah jumlah penindakan Bea Cukai sepanjang 2026 yang hingga 27 September telah mencapai 23.688 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, sinergi dan kolaborasi pengawasan narkotika sepanjang 2026 hingga 27 September telah menghasilkan 1.227 penindakan dengan barang bukti lebih dari 11 ton narkotika, yang berpotensi menyelamatkan 23,8 juta jiwa dan menghemat potensi pengeluaran negara sebesar Rp38,19 triliun.Tiga Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar
Manado, 10-09-2026 – Tim gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal dan emas di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Penindakan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 132 karton atau 1.358.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), 38 karton berisi 454 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C, 5.721 gram serbuk emas, serta empat keping perhiasan emas berupa rantai dan gelang dengan berat sekitar 1.352 gram. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp20,01 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan rokok ilegal bermula dari operasi Bea Cukai Gorontalo di wilayah Pohuwato pada 24 Agustus 2026. Petugas menemukan 20 karton atau sekitar 200 ribu batang rokok jenis SPM yang tidak memenuhi ketentuan cukai dalam sebuah kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi, diketahui rokok tersebut berasal dari Manado. Informasi tersebut kemudian dikembangkan bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara serta Bea Cukai Manado. Hasil pendalaman mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal dari Manado menuju Weda dan Ternate melalui jalur laut di Pelabuhan ASDP Bitung.
Tim gabungan yang didukung BAIS TNI kemudian melakukan penindakan di Pelabuhan ASDP Bitung dan menemukan 10 karton atau 100 ribu batang rokok ilegal. Dari keterangan pengemudi, petugas selanjutnya melakukan penelusuran hingga sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 102 karton atau 1.058.400 batang rokok jenis SPM yang diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai serta 38 karton atau 454 liter MMEA Golongan C yang juga diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai.
Dengan demikian, total rokok yang diamankan dari rangkaian penindakan mencapai 132 karton atau 1.358.400 batang. Nilai keseluruhan BKC tersebut diperkirakan mencapai Rp3,525 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,88 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pemilik barang, YC, sempat ditawarkan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar Rp5,431 miliar. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut sehingga proses hukum dilanjutkan melalui penyidikan. YC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan juga dilakukan terhadap dugaan penyelundupan emas melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado pada 5 September 2026. Sekitar pukul 06.29 WITA, petugas menindak tiga penumpang penerbangan rute Manado–Singapura berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan pengeluaran emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Hasil pemeriksaan menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan total berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni diikatkan pada bagian tubuh dengan menggunakan pakaian dalam untuk mengelabui petugas.
Serbuk tersebut dibawa oleh tiga penumpang berkewarganegaraan Tiongkok, yakni JM dengan 8 bungkus seberat 2.282 gram, ZW dengan 5 bungkus seberat 1.733 gram, dan TC dengan 6 bungkus seberat 1.706 gram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali menggagalkan upaya pengeluaran emas melalui Bandara Sam Ratulangi. Kali ini, dua penumpang pesawat rute Manado–Guangzhou diperiksa karena diduga membawa emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Petugas menemukan empat keping perhiasan emas berupa 2 rantai kalung dan 2 gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang. ZS membawa 1 rantai kalung dan 1 gelang dengan berat total sekitar 615 gram, sedangkan ZH membawa 1 rantai kalung dan 1 gelang dengan berat sekitar 746 gram. Total berat perhiasan mencapai sekitar 1.352 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.
Berbeda dengan kasus serbuk emas, penindakan terhadap perhiasan tersebut dapat diselesaikan dengan pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Zaky mengatakan keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam waktu berdekatan tidak terlepas dari koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi.
“Terungkapnya tiga kasus penyelundupan barang kena cukai dan emas ilegal dalam waktu berdekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” ujar Zaky.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memfasilitasi perdagangan, mendorong industri dan UMKM, mengoptimalkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. (Lia Hambali)


















