Jakarta, AgaraNews.com // Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dicopot dari jabatannya dan Presiden Prabowo Subianto diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya.
Berikut narasi yang beredar :
“GIBRAN RESMI DICOPOT DARI WAPRES, PRABOWO CARI PENGGANTINYA DIBERI WAKTU 60 HARI”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, benarkah klaim tersebut? Hasil penelusuran menunjukkan informasi tersebut KELIRU dan MENYESATKAN.
FAKTA SEBENARNYA:
Informasi tersebut mencampurkan isi permohonan (petitum) pemohon dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Memang benar terdapat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Perkara tersebut diajukan oleh KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (21/9/2026), para Pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk :
1. Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi sebagai calon Wakil Presiden terpilih.
2. Membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pemilu 2024.
3. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres.
4. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Jadi, angka “60 hari” yang muncul dalam narasi hoaks tersebut berasal dari permintaan Pemohon di dalam petitum, BUKAN keputusan MK bahwa Prabowo harus segera mencari pengganti Gibran.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pada 23 September 2026, MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
Dalam jawabannya, KPU menyatakan bahwa perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat secara resmi sebagai Wakil Presiden RI dalam profil resmi Sekretariat Kabinet RI, dengan masa jabatan 21 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029
KIPP sendiri dalam konferensi persnya juga menyampaikan 6 tuntutan kepada MK, KPU RI, Bawaslu RI, dan DPR RI, antara lain meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan ditindaklanjuti dan mendorong evaluasi regulasi pencalonan.
KESIMPULAN:
Klaim yang menyebut “Gibran Resmi Dicopot, Prabowo Diberi Waktu 60 Hari Cari Pengganti” adalah HOAKS / DISINFORMASI
Faktanya, hal tersebut baru merupakan dalil dan tuntutan dari Pemohon dalam sidang PHPU di MK. MK belum menjatuhkan putusan apapun terhadap perkara tersebut.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


















