Lamsel, AgaraNews.com //Seorang wanita berusia 33 tahun di Lampung Selatan mengalami kerugian hingga Rp289,9 juta setelah menjadi korban pemerasan oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook. Korban awalnya berniat mencari pasangan hidup, tetapi justru diancam dengan rekaman video call pribadi.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial MR (20), seorang buruh asal Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat (25/9/2026). Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan MR melalui Facebook, lalu melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan panggilan video dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut diduga digunakan untuk mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mengirimkan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena takut rekaman itu tersebar, korban beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku. Dana yang dikirim bukan hanya miliknya sendiri, tetapi juga sebagian merupakan uang keluarga dan titipan tetangga.
Setelah korban melapor ke Polres Lampung Selatan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MR. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk telepon seluler, bukti transfer, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM, dan dokumen identitas.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal dalam KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi






















