Janda 33 Tahun di Lamsel Rugi Rp 289,9 Juta, Kenal di Facebook Berujung Pemerasan Video Call

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:56 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, AgaraNews.com //Seorang wanita berusia 33 tahun di Lampung Selatan mengalami kerugian hingga Rp289,9 juta setelah menjadi korban pemerasan oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook. Korban awalnya berniat mencari pasangan hidup, tetapi justru diancam dengan rekaman video call pribadi.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial MR (20), seorang buruh asal Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat (25/9/2026). Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan MR melalui Facebook, lalu melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan panggilan video dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut diduga digunakan untuk mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mengirimkan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena takut rekaman itu tersebar, korban beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku. Dana yang dikirim bukan hanya miliknya sendiri, tetapi juga sebagian merupakan uang keluarga dan titipan tetangga.

Setelah korban melapor ke Polres Lampung Selatan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MR. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk telepon seluler, bukti transfer, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM, dan dokumen identitas.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal dalam KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Ketua MWC NU Makassar Menerima Penghargaan Internasional 
Muslim Ayup : Infrastruktur Simeulue Butuh Perhatian, Muslim Ayup Ajak Komisi V DPR RI Bergerak Bersama
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek PSU Rp189,47 Juta di Cikamunding Disorot, Penerapan K3 dan APD Dipertanyakan
PANJI HITAM PUTRA NUSANTARA : Teguhkan Sumpah Pemuda, Junjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan
Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan WNA Vietnam, Sita 20 Ponsel dan 7 Laptop
Dua Kali Somasi Diabaikan, Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah
Bakar Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPD SPMI Karo Sitta P Gurning : Saatnya Pemuda Karo Unjuk Karya, Bukan Hanya Janji,..!!! 
KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tegaskan: Persatuan Pemuda Jangan Dibangun di Atas Klaim Sepihak,..!!!

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Ketua MWC NU Makassar Menerima Penghargaan Internasional 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Muslim Ayup : Infrastruktur Simeulue Butuh Perhatian, Muslim Ayup Ajak Komisi V DPR RI Bergerak Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek PSU Rp189,47 Juta di Cikamunding Disorot, Penerapan K3 dan APD Dipertanyakan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

PANJI HITAM PUTRA NUSANTARA : Teguhkan Sumpah Pemuda, Junjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Dua Kali Somasi Diabaikan, Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Bakar Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPD SPMI Karo Sitta P Gurning : Saatnya Pemuda Karo Unjuk Karya, Bukan Hanya Janji,..!!! 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tegaskan: Persatuan Pemuda Jangan Dibangun di Atas Klaim Sepihak,..!!!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Kecelakaan di Depan RS Efarina Berastagi, Parkir Liar di Bahu Jalan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

HEADLINE

Ketua MWC NU Makassar Menerima Penghargaan Internasional 

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:05 WIB