Tanah Karo, AgaraNews.com // Kepastian hukum telah berkekuatan tetap. Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bergerak cepat mematangkan rencana penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III bagi korban erupsi Gunung Sinabung.
Bupati Karo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.,bersama Forkopimda, Forkopimca Merek dan Tigapanah, menggelar pertemuan krusial dengan masyarakat sekitar kawasan relokasi Siosar di Aula Kantor Camat Merek, Sabtu (24/10/2026).
Pertemuan ini digelar menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 116 PK/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026 terkait gugatan masyarakat atas lahan seluas 260 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian integral dari total 480,11 hektare lahan yang diperoleh Pemkab Karo secara sah melalui SK Menteri LHK Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah hadir tidak hanya untuk menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, tetapi juga untuk menampung secara langsung aspirasi masyarakat Desa Portibi Lama, Kacinambun, Sukamaju, dan Simacem.
Dalam pertemuan tersebut, Kalaksa BPBD menegaskan bahwa penyiapan LUT merupakan kewajiban mutlak Pemkab Karo sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Erupsi Sinabung. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai minggu keempat Oktober dan paling lambat minggu pertama November 2026.
Sementara itu, perwakilan Kapolres Karo melalui Kabag Ops menegaskan dengan lugas bahwa proses hukum terkait lahan telah dilalui secara tuntas dan hak para pengungsi harus dipenuhi. Masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut diharapkan segera mengosongkannya agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang mulia, yakni untuk para penyintas Sinabung.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua Pattuhan Munthe selaku perwakilan masyarakat Portibi Lama meminta agar pelaksanaan kegiatan menunggu putusan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap surat Bupati Karo terkait peringatan meninggalkan lahan. Sementara Kepala Desa Sukamaju dan perwakilan masyarakat Kacinambun menyampaikan keberatan serta meminta sosialisasi lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kalaksa BPBD menjelaskan secara gamblang berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Karo, bahwa putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menolak gugatan Pattuhan Munthe.
Hal ini juga diperkuat dengan surat resmi Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Nomor W2-PP.04.02-21312 tanggal 14 November 2025 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Adapun perkara TUN berkaitan dengan aspek administratif semata dan tidak secara langsung menentukan status hak atas tanah.
Pemkab Karo selanjutnya meminta para kepala desa untuk membantu mensosialisasikan rencana kegiatan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini menggarap lahan tersebut, agar tercipta pemahaman yang utuh.
Menutup pertemuan, Sekda Karo mengajak seluruh pihak untuk menghormati ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah diterbitkan, serta pelaksanaan SK Menteri LHK terkait penyediaan lahan relokasi bagi pengungsi Sinabung yang telah menderita bertahun-tahun.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Karo di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Ginting tetap terbuka dan mendukung penuh usulan pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pengungsi Adalah Prioritas, Hukum Harus Ditegakkan.(Lia Hambali)
Sumber : Diskominfo




















