Tanjungbalai, AgaraNews.com // Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Garuda Sumatera Utara (GARUDASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi tersebut digelar untuk mengawal kasus dugaan putusan bandar narkoba Chandra Pratama alias Chandra SP dengan barang bukti sabu seberat 4,12 Kg yang dinilai terancam diputus tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Pimpinan Unjuk Rasa GARUDASU, Rafiqi, SE ketika ditemui AgaraNews.com di PN Tanjungbalai.
Dalam orasinya, Rafiqi, SE meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mengingat barang bukti yang sangat kuat dan besar, minimal hukuman seumur hidup harus dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena barang buktinya sudah kuat seberat 4,12 Kg, setidaknya sesuai hukum Chandra Pratama ini seminimalnya seumur hidup,” tegas Rafiqi dalam orasinya.
Senada, Adam Harahap dalam orasinya bahkan meminta Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Chandra dihukum mati dalam putusan yang akan digelar besok.
“Dalam orasinya Adam Harahap meminta Majelis Hakim untuk menuntut tersangka Chandra dihukum mati dalam putusannya yang akan digelar besok,” tandasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Majelis Hakim Bosri Sihombing, SH yang saat itu didampingi Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai *Mangasar Siagian, SH* mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa tersebut dalam sidang Majelis Hakim.
“Permintaan ini hal yang wajar dalam bentuk menyampaikan aspirasi di depan publik dalam menyikapi perjalanan dan proses hukum yang berjalan,” ungkap Bosri Sihombing, SH menutup komentarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Laporan: Sofyan Parinduri, BA – Kabiro Tanjungbalai






















