Gresik, AgaraNews.com // Sebuah tempat usaha yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Banjarsari Kedayang Waduk, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terbongkar berkedok warung kopi (Warkop) namun menyediakan Lady Companion (LC) dan menjual minuman keras (miras) oplosan. Tempat tersebut diketahui beroperasi di bawah nama Warkop Senja.
Pantauan awak media di lokasi, tempat tersebut tampil mencolok layaknya diskotik malam dengan menggunakan electone dan LC yang tidak lazim untuk sebuah Warkop. Bahkan ditemukan pengunjung gadis remaja yang masih sekolah atau di bawah umur yang menikmati alunan musik karaoke dan menenggak minuman oplosan dengan sebutan “es moni”.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto (Ilyas), menjelaskan bahwa untuk menjual minuman beralkohol (Minol) secara resmi di Indonesia, pelaku usaha wajib mengurus izin utama berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung) sesuai golongan melalui sistem OSS RBA dan SIPT PDN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun golongan minuman beralkohol :
– Golongan A (Kadar 1% – 5%) Contohnya bir, stout, dan brem Bali (memerlukan SKPL A).
– Golongan B (Kadar >5% – 20%) Contohnya wine, sake, dan tuak (memerlukan SKPL B).
– Golongan C (Kadar >20% – 55%) Contohnya whisky, vodka, rum, dan tequila (memerlukan SKPL C).
Syarat dan dokumen pengajuan izin Minol meliputi, memiliki akun dan NIB (Nomor Induk Berusaha) terverifikasi di OSS RBA, memiliki KBLI Izin Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), surat penunjukan resmi dari distributor, formulir data teknis dan fotokopi KTP penanggung jawab, serta rekomendasi atau izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Tempat yang diizinkan menjual Minol hanya hotel, bar, dan restoran tertentu yang memenuhi syarat, serta tempat pariwisata yang disetujui Pemda.
Tempat usaha Warkop Senja tersebut mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, penggunaan NIB tersebut dicurigai hanya sebagai formalitas untuk menutupi kegiatan terselubung.
“Ndak ada apa-apanya kok, ya jual kopi biasanya mawon sama es moni,” ucap seorang narasumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (25/10/2026).
Menurut Pengamat Hukum Arif, SH, pihaknya menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena minuman keras yang semakin marak di kalangan remaja dan pemuda. Ia mengingatkan bahwa miras tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan oleh aparat di wilayah Gresik dan sekitarnya. Jika benar terbukti menjual miras tanpa izin resmi, maka pengelola usaha berpotensi melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin edar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan langsung dari aparat kepolisian ataupun Satpol PP Kabupaten Gresik terkait keberadaan tempat usaha tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut. (Lia Hambali)
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo: 0822-4433-1999
Liputan : Limbad86






















