Berkedok Warkop, Warkop Senja di Jalan Banjarsari Cerme Gresik Diduga Sediakan Karaoke LC dan Minol Tanpa Izin 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:54 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, AgaraNews.com // Sebuah tempat usaha yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Banjarsari Kedayang Waduk, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terbongkar berkedok warung kopi (Warkop) namun menyediakan Lady Companion (LC) dan menjual minuman keras (miras) oplosan. Tempat tersebut diketahui beroperasi di bawah nama Warkop Senja.

Pantauan awak media di lokasi, tempat tersebut tampil mencolok layaknya diskotik malam dengan menggunakan electone dan LC yang tidak lazim untuk sebuah Warkop. Bahkan ditemukan pengunjung gadis remaja yang masih sekolah atau di bawah umur yang menikmati alunan musik karaoke dan menenggak minuman oplosan dengan sebutan “es moni”.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto (Ilyas), menjelaskan bahwa untuk menjual minuman beralkohol (Minol) secara resmi di Indonesia, pelaku usaha wajib mengurus izin utama berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung) sesuai golongan melalui sistem OSS RBA dan SIPT PDN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun golongan minuman beralkohol :

– Golongan A (Kadar 1% – 5%) Contohnya bir, stout, dan brem Bali (memerlukan SKPL A).

– Golongan B (Kadar >5% – 20%)  Contohnya wine, sake, dan tuak (memerlukan SKPL B).

– Golongan C (Kadar >20% – 55%) Contohnya whisky, vodka, rum, dan tequila (memerlukan SKPL C).

Syarat dan dokumen pengajuan izin Minol meliputi,  memiliki akun dan NIB (Nomor Induk Berusaha) terverifikasi di OSS RBA, memiliki KBLI Izin Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), surat penunjukan resmi dari distributor, formulir data teknis dan fotokopi KTP penanggung jawab, serta rekomendasi atau izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Tempat yang diizinkan menjual Minol hanya hotel, bar, dan restoran tertentu yang memenuhi syarat, serta tempat pariwisata yang disetujui Pemda.

Tempat usaha Warkop Senja tersebut mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, penggunaan NIB tersebut dicurigai hanya sebagai formalitas untuk menutupi kegiatan terselubung.

“Ndak ada apa-apanya kok, ya jual kopi biasanya mawon sama es moni,” ucap seorang narasumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (25/10/2026).

Menurut Pengamat Hukum Arif, SH, pihaknya menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena minuman keras yang semakin marak di kalangan remaja dan pemuda. Ia mengingatkan bahwa miras tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan oleh aparat di wilayah Gresik dan sekitarnya. Jika benar terbukti menjual miras tanpa izin resmi, maka pengelola usaha berpotensi melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin edar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan langsung dari aparat kepolisian ataupun Satpol PP Kabupaten Gresik terkait keberadaan tempat usaha tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut.       (Lia Hambali)

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo: 0822-4433-1999

Liputan : Limbad86

 

 

Berita Terkait

Bupati Monas Sambut Kedatangan Anggota DPR-RI Komisi XIII H. Muslim Ayub di Bandara Lasikin
Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial
Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 
PT Utama Lestari Indonesia Sukses Gelar TUK Sewaktu SKK Kontruksi di Dinas PU Bina Marga Jatim, Cetak 40 SDM Kompeten Jenjang 7
KAKI Jatim : Presiden Prabowo Percayakan Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin 2 Institusi, Kepala Kepolisian dan Kepala Badan Narkotika Nasional
Meruwat Indonesia di Makam WR Soepratman, Ekspresi Keprihatinan atas Kondisi Bangsa
Ops Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat kepada Pengendara di Exit Tol Kebomas Gresik
Saat Hasil Jerih Payah Terbayar, Sentuhan Babinsa di Petak Sawah Glumpang Sulu Barat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:50 WIB

PLN UP3 Nias dan PPN Salurkan Sembako Kepada Warga Jemaat BNKP Hilimbowo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Revitalisasi SDN 071072 Siwalubanua Ma’u Capai 70 Persen, Ditargetkan Rampung 23 November 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Diduga Kuasai Lebih dari 2.000 Hektare Tanah Warga, PT NIAS Disorot Aliansi Rakyat Nias Bersuara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Visik Desa Togizita dusun 5 Tahun 2025 Selesai, diduga Gaji Pekerja dan Material Pasir Belum Dibayarkan.

Berita Terbaru