Tanah Karo – Senin 26 Oktober 2026, AgaraNews.com // Kolaborasi nyata untuk kepastian hukum aset keagamaan kembali ditunjukkan di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo bersinergi melaksanakan penyerahan 11 Sertifikat Tanah Wakaf kepada para Nadzir.
Kegiatan penuh khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond N. Purba, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karo.
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut konkret dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan, BPN dan Kemenag tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan utama dari program ini adalah :
1. Memberikan Kepastian Hukum : Agar status hukum tanah wakaf menjadi jelas, sah dan terdaftar secara resmi di negara.
2. Melindungi Aset Umat : Mencegah terjadinya sengketa, alih fungsi, atau penyerobotan tanah wakaf oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Mencegah Potensi Permasalahan Hukum : Dengan sertifikat resmi, potensi konflik hukum di kemudian hari dapat diminimalisir.
Kajari Karo, Edmond N. Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun dan Tim JPN hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum untuk kemaslahatan umat.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen penuh untuk terus mengawal dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah aset umat yang harus kita jaga bersama. Dengan adanya sertifikat ini, para Nadzir bisa lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial,” ujar Edmond.
Para Nadzir penerima sertifikat menyambut dengan haru dan rasa syukur atas perhatian dan sinergi nyata dari tiga instansi tersebut.
Diharapkan, langkah kolaboratif ini membawa berkah dan kemaslahatan yang luas bagi masyarakat Kabupaten Karo, serta menjadi contoh bahwa sinergi antar lembaga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi umat.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo






















