Medan, AgaraNews. Com // Pekerjaan berat pemancangan tanpa izin Pembangunan Bangunan Gedung PBG kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan seluruh pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan oleh Satpol PP kota Medan diduga picu pelanggaran berat, Rabu (28/10/2026).
Dampak lingkungan picu menimbulkan debu dan getaran pancang di sekitar proyek pengadaan jasa konstruksi fisik rehabilitasi prasarana perkantoran kantor imigrasi kelas II TPI Belawan Jl. Serma Hanafiah Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas pemancangan diduga memicu pelanggaran berat lantaran tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung PBG terbit oleh pemerintah sesuai amanat UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU Cipta Kerja No.6/2023. Setiap bangunan gedung wajib punya PBG sebelum pelaksanaan kontruksi.
Sesuai PP No.16 tahun 2021, PBG menggantikan IMB. Tanpa PBG tidak boleh ada aktivitas fisik (pancang,cor,dll). Permen PUPR No. 3 tahun 2020 untuk bangunan gedung negara APBN, yang mengajukan PBG adalah pengguna anggaran (Kepala Kantor Imigrasi/Kanwil).
PT Mitra Agung Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran berat telah melakukan pemancangan. Padahal Tidak boleh pancang sebelum Kakanim Belawan punya PBG. Pihak pengawas CV Gamma 91 sebagai konsultan pengawas tidak tegas melaporkan ke PPK.
”Instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan penghentian sementara sesuai PP 16/2021 dalam pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi prasarana perkantoran kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan”.
Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Ombudsman RI Sumatera Utara dan Satpol PP Kota Medan harus tertibkan pembangunan gedung kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pelaksanaan proyek telah berlangsung tanpa izin PBG.
” Saat dilokasi, Satpol PP kota Medan tidak menerima bukti tertulis disampaikan izin PBG terbit dari Pemerintah pada Senin 26 Oktober 2026 pukul 11:55 WIB melalui perwakilan PT Mitra Agung Indonesia hanya hentikan sementara pekerjaan tersebut”.
Sangat disayangkan, Pengadaan jasa konstruksi fisik rehabilitasi prasarana perkantoran pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara sumber dana APBN tahun 2026 mencapai Rp. 27.729.495.000, termasuk PPH 12% dengan kontraktor PT. Mitra Agung Indonesian dan Konsultan pengawas CV. GAMMA 91 diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran berat tanpa disegel bahkan denda administratif.(Rikcy)






















