Pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono Apresiasi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sukses Bekuk Oknum Advokat Moch Gati Tersangka Tipu Gelap Rp520 Juta

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:40 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,AgaraNews.com // Siapa yang tidak mengenal Dr. Moch Gati Shakty, S.H., C.L.A., M.H., seorang advokat yang berkantor di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Saat dicek ke Kopertis Wilayah Jawa Timur, gelar doktoralnya juga tidak muncul (tidak terdaftar) dan perlu dipertanyakan.

Pelarian advokat yang dikenal licin bak belut ini akhirnya berakhir di Kota Brem (Madiun) pada hari Kamis, 29 Oktober 2026. Gati yang statusnya sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, berhasil dibekuk oleh Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya juga telah dilakukan penangkapan pada hari Selasa (27/10/2026) di resto cepat saji McDonald’s kawasan Jalan Benteng dekat Sunrise Mall Kota Mojokerto. Gati ditangkap karena mangkir dari panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, nomor HP-nya tidak bisa dihubungi dan Gati juga tidak kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kabar penangkapan Moch Gati, awak media telah melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung pada Kamis malam.

“Kita akan profesional, proporsional, tidak akan kami melindungi kejahatan, semua sama di mata hukum, berbuat kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” ujar perwira menengah yang dikenal ramah dan santun ini.

Secara terpisah, pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Polrestabes Surabaya atas kecepatan dan ketegasan mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi Sungkono.

Lebih lanjut, Didi menyoroti status tersangka yang berlatar belakang sebagai seorang penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang penegak hukum seharusnya bersikap jujur dan menjunjung tinggi integritas, bukan justru bersikap culas, apalagi kalau melihat gelar akademiknya sebagai seorang Doktor.

“Advokat, pengacara, penasehat hukum sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur, tidak boleh bersikap culas, dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat, menjanjikan memasukkan sebagai pegawai negeri atau apapun. Ini tidak bisa dibenarkan, dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Dr. Didi juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional pasti akan berakibat pada konsekuensi hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya ini sebagai pembelajaran bagi para advokat, kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat harus dibersihkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2021 lalu. Terlapor, Moch Gati, mengundang korban berdomisili di Lamongan yakni Hisyam Fikri beserta ibundanya (almarhumah) ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menawarkan “jalur khusus” kedinasan untuk meloloskan korban sebagai pegawai administrasi di instansi Kejaksaan RI.

Sebagai mahar komitmen awal, disepakati biaya sebesar Rp350.000.000. Bukannya membuahkan hasil, sepanjang rentang tahun 2021 hingga 2022, terlapor justru secara bertahap terus-menerus meminta tambahan dana dengan berbagai dalih operasional tambahan.

Korban yang menaruh kepercayaan penuh karena latar belakang profesi terlapor sebagai penegak hukum, akhirnya mengirimkan akumulasi dana hingga mencapai Rp520.500.000,- (lima ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). Seluruh aliran dana tersebut diperkuat dengan bukti transfer perbankan berkala ke rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.

Nahas, janji manis kelulusan tersebut berakhir pahit setelah nama korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi pada rekrutmen Kejaksaan RI, baik pada periode anggaran tahun 2021 maupun 2022. Ketika dimintai pertanggungjawaban serta pengembalian dana, terlapor menunjukkan sikap tidak kooperatif, berbelit-belit mengulur waktu, hingga memutus komunikasi.

Dari informasi yang dihimpun, atas laporan itu, Moch Gati melakukan perlawanan dengan menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, karena menganggap kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan, seorang advokat dilarang keras melakukan tindakan menipu, berbohong, atau bersikap culas terhadap klien maupun pihak lain.

“Ketentuan Etika dan Hukum bagi Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib menjunjung tinggi integritas dan dilarang melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menipu, membohongi, atau bersikap licik yang merugikan pihak lain,” ujar Didi.

“Advokat yang terbukti menipu klien dapat dikenai sanksi organisasi profesi berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan serta tuntutan hukum pidana jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Tidak ada yang kebal hukum. Meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan di dalam sidang, imunitas tersebut tidak melindungi advokat yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana seperti penipuan,” ungkap Didi Sungkono.(Redho/Lia Hambali)

Berita Terkait

Pembongkaran Aset Eks Mess Pemkab di Natal, Kepala BPKAD Madina Beri Penjelasan Resmi
Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi “Simalungun Bersinar”, Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba
Wamendagri Akhmad Wiyagus Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan Dapur MBG untuk Perlindungan Anak
Perspektif Hukum Kasus Shark Club Batam : Rikha Permatasari Tegaskan Beda Dugaan Pesta dan Tuduhan Peredaran Narkoba
Hari Jadi Humas Polri ke-75, Kapolres Simalungun dan Ketua Bhayangkari: Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri
KADIN Indonesia : Mengubah Tantangan Ekonomi Menjadi Jalan Naik Kelas Bangsa
Diduga Beri Surat Cerai Ilegal, Danru Security PT KASS Pujud Rokan Hilir Inisial ARP Disorot
Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan, Tepung Tawar Fajar Muhammad Al Kahfi Digelar di Pendopo Bupati Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Desa Kilangan Gelar Musrenbangdes 2027, Sepakati Tujuh Prioritas Pembangunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:36 WIB

‎Dukung Permentan 98/2013, APKASINDO Aceh Singkil Siap Dampingi Petani Urus STDB Hingga Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:20 WIB

‎Dandim 0109/Aceh Singkil Ajak Santri Bergabung dengan TNI, Tawarkan Pembinaan Fisik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

‎Dinas Perikanan Aceh Singkil Akui Bantuan Pendingin Ikan Belum Merata, Janji Evaluasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:39 WIB

‎Ponpes Al-Anshar Aceh Singkil Juara I Lomba Film Pendek Antar-Dayah 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tak Dapat Jatah Bantuan Pendingin Ikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Waspada Curah Hujan Tinggi, Bupati Aceh Singkil Tekankan Kesiapsiagaan Bersama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

‎Jamaludin Idham Tinjau Muara dan Mangrove Aceh Singkil, Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Lingkungan

Berita Terbaru