Yogyakarta,.AgaraNews.com // Sebanyak 34 peserta aksi demonstrasi peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober di kawasan Malioboro yang sempat ditahan di Markas Polda DIY akhirnya dibebaskan pada Kamis (29/10/2026) pukul 23.50 WIB.
Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta masih mencatat dua orang belum diketahui keberadaannya berdasarkan laporan yang masuk melalui posko pengaduan.
Berdasarkan data terbaru hingga Jumat (30/10/2026), terdapat 49 aduan yang diterima melalui hotline Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 47 orang telah dipastikan kembali ke rumah, sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses penelusuran keberadaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, sebanyak 34 orang yang sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Polda DIY telah dibebaskan.
Pembebasan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penanganan aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026) malam menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebelumnya mempertanyakan proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat serta hambatan akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.
Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, menyebut pengerahan personel dalam pengamanan aksi tersebut berlangsung secara masif. Polda DIY diperkirakan mengerahkan sekitar 1.000 personel gabungan dari berbagai wilayah.
“Penggunaan gas air mata dan kendaraan water cannon, terutama ketika massa terdesak dan terpecah di sejumlah titik, menimbulkan persoalan serius mengenai keselamatan peserta aksi, akses untuk menyelamatkan diri, dan proporsionalitas penggunaan kekuatan,” ungkap Kharisma.
LBH Yogyakarta juga menyoroti hambatan yang dialami tim hukum ketika hendak memberikan pendampingan kepada peserta aksi yang ditangkap di Gedung DPRD DIY. Tim hukum sempat tidak diizinkan masuk dengan alasan harus menunggu keputusan pimpinan kepolisian.
Setelah mendapat izin, tim hukum disebut hanya diperbolehkan masuk ke ruangan dalam kondisi gelap gulita. LBH juga menyayangkan tidak adanya transparansi informasi mengenai status hukum dan identitas peserta aksi yang ditahan.
Rangkaian aksi bermula ketika ribuan mahasiswa, masyarakat sipil, dan elemen suporter menggelar demonstrasi di kawasan Titik Nol Kilometer dan Jalan Malioboro, Rabu (28/10/2026) sore. Aksi yang awalnya berlangsung kondusif kemudian mengalami eskalasi ketegangan pada petang hari hingga berujung bentrokan, penggunaan gas air mata, dan pengerahan water cannon.
LBH Yogyakarta meminta penanganan aksi tersebut dievaluasi secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan prinsip hak asasi manusia.
Sementara itu Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, bersama jajaran terkait melakukan kunjungan langsung untuk menjenguk para korban luka akibat kericuhan aksi unjuk rasa yang pecah di kawasan Malioboro dan sekitar Gedung DPRD DIY. Dalam kunjungan tersebut, Hasto memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan optimal, serta menjamin pembiayaan pengobatan bagi warga sipil yang terdampak.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun dari berbagai fasilitas kesehatan, total korban tercatat mencapai 116 orang. Para korban tersebut menjalani perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, di sejumlah rumah sakit di Yogyakarta seperti RS Bethesda, RS Panti Rapih, RS Bhayangkara, hingga RS PKU Muhammadiyah. Hingga saat ini, tercatat masih ada 13 pasien yang harus menjalani rawat inap.
Direktur RS Bethesda Yogyakarta, dr. Edy Wibowo, menjelaskan pihaknya telah menyiagakan instalasi gawat darurat (UGD) selama 24 jam penuh. Pihaknya juga mengaktifkan tim khusus musibah massal (Musal) guna mengantisipasi masuknya korban dalam jumlah besar sejak malam kejadian.
“Jadi kita sebagai rumah sakit itu menerima siapa pun ya datang ke sini, dan UGD kita memang standby untuk kasus-kasus apa pun itu 24 jam. Kalau terjadi sesuatu, kami juga punya sistem, punya tim terkait,” ujar dr. Edy di RS Bethesda Yogyakarta, pada Kamis (28/10/2026).
Menurut dr. Edy, dari total 40 pasien yang sempat ditangani di RS Bethesda yang terdiri dari 33 pasien rawat jalan dan 7 pasien rawat inap, mayoritas mengalami luka-luka akibat bentrokan. Luka tersebut meliputi fraktur (patah tulang), luka robek, hingga luka lebam. Satu pasien dengan kondisi terparah yang mengalami fraktur terbuka dan cedera kepala ringan bahkan harus menjalani operasi darurat.
Terkait biaya pengobatan, Hasto memastikan bahwa Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan akan memilah data pasien dengan cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan warga sipil yang tidak ter-cover oleh sistem jaminan kesehatan yang ada dapat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.(Lia Hambali)

























