Jakarta, Agaranews.com // Dunia hukum dan PERS tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme oknum advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Baru-baru ini, sebuah surat bertajuk “Hak Jawab” yang diterbitkan oleh seorang pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H., yang juga mencantumkan identitasnya sebagai anggota organisasi advokat PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam.
Surat tersebut dilayangkan untuk merespons pemberitaan media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap bawahannya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita. Berita yang dipersoalkan dapat dibaca di sini: Diduga Lecehkan ASN Perempuan Berulang Kali, Sekretaris DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mendudukkan persoalan secara proporsional sesuai koridor hukum pers, surat tanggapan dari sang pengacara justru dinilai menyimpang jauh dari substansi hukum yang berlaku. Hal ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati publik dan hukum, Wilson Lalengke.
Kritik Telak Dangkalnya Pemahaman Hukum
Menanggapi manuver hukum yang ditempuh Syam Daeng Rani, Wilson Lalengke yang dikenal luas menjabat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) melontarkan kritik dan kecaman tajam. Menurutnya, isi dan gaya bahasa yang digunakan dalam surat hak jawab tersebut mencerminkan dangkalnya pengetahuan serta minimnya pemahaman hukum sang pengacara, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa Daeng Rani tampak gagal total dalam memahami substansi dasar dari Hak Jawab (_Right of Reply_) dan Hak Koreksi (_Right of Correction_) sebagaimana diamanatkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang dimaksud dengan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Artinya, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyajikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi yang berbasis pada fakta objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi menurut versi mereka.
Begitu pula halnya dengan kegagalan memahami Pasal 1 angka 12 UU Pers mengenai Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, instrumen hukum pers ini murni dirancang untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk dialihfungsikan menjadi alat intimidasi.
Hak Jawab Bukan Somasi : Menghindari Jebakan Arogansi dan Ancaman
Lebih lanjut, Wilson Lalengke dalam keterangan Pers-nya pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab atau Hak Koreksi justru diperlakukan layaknya sebuah somasi (surat peringatan hukum) atau instrumen ancaman terselubung. Bukannya memaparkan data akurat untuk membantah isi berita, surat tersebut justru bernada menyudutkan, menyalahkan, bahkan berpotensi mengintimidasi wartawan dan institusi media yang menerbitkannya.
Tindakan semacam ini dinilai mencederai semangat kemerdekaan PERS. Pengacara seperti Daeng Rani, menurut warga Pekanbaru yang tinggal di Jakarta itu, seharusnya kembali mendalami ilmu hukum secara matang agar mampu menerapkan regulasi secara tepat dan benar. Penggunaan instrumen hukum lain, seperti ancaman pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak boleh diobral secara serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Sebagai seorang profesional hukum, seorang advokat selayaknya fokus pada substansi faktual dari suatu pemberitaan. Tugas utama pembela hukum adalah menyusun narasi tandingan (_counter-narrative_) yang didukung oleh argumen, data, serta bukti valid.(JS)






















