Serang, AgaraNews.com // Perkara Nomor 268/Pdt.G/2026/PN.Srg antara Sahrodah melawan BRI Cs kembali bergulir di Pengadilan Negeri Serang dengan sejumlah kejanggalan yang disoroti kuasa hukum penggugat.
Sebagai Kuasa Hukum Ibu Sahrodah, Suta Widhya, S.H. dari Kantor Hukum SUTA WIDHYA SH dan Rekan menemukan banyak kejanggalan serius dalam proses lelang tanah 481 M2 milik kliennya atas tanah dan bangunan yang terletak di Kalitimbang, Cibeber, Kota Cilegon yang sudah beralih nama sedemikian cepat usai proses lelang.
Suta menemukan beberapa keganjilan. Pertama, lelang hanya diikuti 1 peserta atas nama Sadin dengan harga penawaran pas limit Rp550 juta. Sesuai PMK 122/2023, lelang 1 peserta wajib dinyatakan tidak laku, tapi oleh KPKNL Serang justru ditetapkan laku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, harga limit Rp550 juta untuk tanah 481 M2 plus bangunan sangat tidak wajar, jauh di bawah harga pasar Cilegon yang mencapai Rp1,4 miliar. Klien kami dirugikan hampir Rp900 juta.
Ketiga, tempat lelang bukan di Aula KPKNL Serang yang terbuka untuk umum, tapi di Kantor BRI Cabang Cilegon sendiri.
Untuk itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis 29 Oktober 2026, pihaknya telah resmi bersurat ke empat instansi:
1. Direksi Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia di Jakarta,
2. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten di Serang,
3. Kepala KPKNL Serang dan Kepala Kanwil DJKN Banten sebagai atasan KPKNL, dan
4. Kepala BPN Kota Cilegon untuk pemblokiran NIB 28.06.000015369.0 atas nama Sadin.
“Kami minta keempat instansi tersebut memeriksa ulang proses lelang Kode Lot RLW4TN No.183/06.01/2025-0 ini. Kami yakin Majelis Hakim PN Serang akan melihat fakta bahwa lelang ini cacat yuridis dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Suta, Kuasa Hukum Sahrodah, Kamis (29/10) siang usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Suta mengakui bahwa mulanya gugatan PMH ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang dengan amar putusan tidak berwenang mengadili. Namun karena kegigihan Kuasa Hukum akhirnya upaya banding membuahkan harapan, Pengadilan Tinggi Banten mengambil putusan agar PN mengadili ulang.
“Persidangan dibuka kembali pada Kamis (8/10) lalu dengan jadwal membacakan materi perlawanan dari Pelawan yaitu Sahrodah. Hari ini adalah pemeriksaan saksi. Untuk saksi Safari dua kali kami minta untuk memberikan keterangan, Kamis (22/10) dan Kamis (29/10) ini. Rencana Kamis (5/11) akan ada pemeriksaan di lapangan oleh hakim langsung di lokasi sengketa,” tutup Suta.(Lia Hambali)






















