Kuasa Hukum Sahrodah Soroti Kejanggalan Lelang Tanah 481 M2 di Cilegon, Nilai Kerugian Capai Rp900 Juta

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:58 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, AgaraNews.com // Perkara Nomor 268/Pdt.G/2026/PN.Srg antara Sahrodah melawan BRI Cs kembali bergulir di Pengadilan Negeri Serang dengan sejumlah kejanggalan yang disoroti kuasa hukum penggugat.

Sebagai Kuasa Hukum Ibu Sahrodah, Suta Widhya, S.H. dari Kantor Hukum SUTA WIDHYA SH dan Rekan menemukan banyak kejanggalan serius dalam proses lelang tanah 481 M2 milik kliennya atas tanah dan bangunan yang terletak di Kalitimbang, Cibeber, Kota Cilegon yang sudah beralih nama sedemikian cepat usai proses lelang.

Suta menemukan beberapa keganjilan. Pertama, lelang hanya diikuti 1 peserta atas nama Sadin dengan harga penawaran pas limit Rp550 juta. Sesuai PMK 122/2023, lelang 1 peserta wajib dinyatakan tidak laku, tapi oleh KPKNL Serang justru ditetapkan laku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, harga limit Rp550 juta untuk tanah 481 M2 plus bangunan sangat tidak wajar, jauh di bawah harga pasar Cilegon yang mencapai Rp1,4 miliar. Klien kami dirugikan hampir Rp900 juta.

Ketiga, tempat lelang bukan di Aula KPKNL Serang yang terbuka untuk umum, tapi di Kantor BRI Cabang Cilegon sendiri.

Untuk itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis 29 Oktober 2026, pihaknya telah resmi bersurat ke empat instansi:

1. Direksi Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia di Jakarta,

2. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten di Serang,

3. Kepala KPKNL Serang dan Kepala Kanwil DJKN Banten sebagai atasan KPKNL, dan

4. Kepala BPN Kota Cilegon untuk pemblokiran NIB 28.06.000015369.0 atas nama Sadin.

“Kami minta keempat instansi tersebut memeriksa ulang proses lelang Kode Lot RLW4TN No.183/06.01/2025-0 ini. Kami yakin Majelis Hakim PN Serang akan melihat fakta bahwa lelang ini cacat yuridis dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Suta, Kuasa Hukum Sahrodah, Kamis (29/10) siang usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Suta mengakui bahwa mulanya gugatan PMH ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang dengan amar putusan tidak berwenang mengadili. Namun karena kegigihan Kuasa Hukum akhirnya upaya banding membuahkan harapan, Pengadilan Tinggi Banten mengambil putusan agar PN mengadili ulang.

“Persidangan dibuka kembali pada Kamis (8/10) lalu dengan jadwal membacakan materi perlawanan dari Pelawan yaitu Sahrodah. Hari ini adalah pemeriksaan saksi. Untuk saksi Safari dua kali kami minta untuk memberikan keterangan, Kamis (22/10) dan Kamis (29/10) ini. Rencana Kamis (5/11) akan ada pemeriksaan di lapangan oleh hakim langsung di lokasi sengketa,” tutup Suta.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kajari Karo Edmond Novvery Purba Ikuti Rakornas Komisi Kejaksaan RI Secara Virtual
Kajari Karo Edmond Novvery Purba Ikuti FGD Optimalisasi Penyidikan Tipikor Berkualitas
Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Rapat Paripurna
Oplah Rawa Sumpang Mango, Aju Bissue hingga Otting Disorot, Petani Keluhkan Batu dan Sampah Bekas Galian
Yurnaidi : Apresiasi atas Responsif Kepala Kesbangpol Linmas Sumut Menerima Administrasi Keberadaan Organisasi DPW SATU BETOR
Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda, Aktivis 98 dan Mahasiswa Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Matraman
Kapolres Subang Hadiri Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
34 Peserta Aksi Sumpah Pemuda di Malioboro Dibebaskan, 2 Orang Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kajari Karo Edmond Novvery Purba Ikuti Rakornas Komisi Kejaksaan RI Secara Virtual

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Kajari Karo Edmond Novvery Purba Ikuti FGD Optimalisasi Penyidikan Tipikor Berkualitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Rapat Paripurna

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Oplah Rawa Sumpang Mango, Aju Bissue hingga Otting Disorot, Petani Keluhkan Batu dan Sampah Bekas Galian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Yurnaidi : Apresiasi atas Responsif Kepala Kesbangpol Linmas Sumut Menerima Administrasi Keberadaan Organisasi DPW SATU BETOR

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Kuasa Hukum Sahrodah Soroti Kejanggalan Lelang Tanah 481 M2 di Cilegon, Nilai Kerugian Capai Rp900 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Subang Hadiri Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:50 WIB

34 Peserta Aksi Sumpah Pemuda di Malioboro Dibebaskan, 2 Orang Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru