Nias.Agaranews. com – Masyarakat Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, melalui salah seorang tokohnya, Ama Agus Lafau, menyampaikan klarifikasi terkait status wilayah Balale Toba’a, khususnya Dusun II, yang saat ini ditempati oleh masyarakat Desa Dahana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), Ama Agus Lafau menyebutkan bahwa masyarakat Desa Dahana yang bermukim di wilayah tersebut hanya berstatus sebagai warga yang berdomisili, sementara tanah yang ditempati menurut keterangannya merupakan wilayah yang dahulu menjadi hak masyarakat Desa Sisarahili.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Desa Dahana pada awalnya hanya menempati kawasan pinggiran laut dengan luas kurang lebih 500 meter, sebagaimana yang disampaikan oleh tokoh adat (Tua Fandru) pada masa itu.
Lebih lanjut, Ama Ziagus Lafau menuturkan bahwa keberadaan masyarakat tersebut bermula ketika mereka mengikuti Salawa Malôwu. Pada saat itu, mereka diberikan izin untuk mengelola kawasan pinggiran laut kurang lebih 500 meter karena dianggap sebagai bagian dari keluarga atau saudara.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum terjadi pemekaran wilayah, desa tersebut awalnya hanya satu, yakni Desa Sisarahili. Namun, setelah pemekaran, wilayah tersebut terbagi satu yaitu Desa Balale Toba’a tapi warga Desa Dahana berdomisili di wilayah Desa pemekaran yakni Desa Sisarahili Bawalato menjadi Desa Balale Toba’a, yakni wilayah dusun ll Balale Toba’a sejak pemekaran.
Menurut keterangannya, masyarakat Desa Dahana kini bermukim di wilayah Balale Toba’a, khususnya Dusun II, sementara status kepemilikan tanah tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang ada.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sisarahili menyampaikan dukungan terhadap kegiatan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS). Dukungan tersebut, menurut mereka, diberikan setelah berlangsungnya pertemuan dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Mereka juga menyatakan telah menandatangani surat keputusan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Namun tanah yang disebut – sebut milik Darwis Zendrato, belum kami mengetahui bahwa ada tanah darwis di wilayah Desa Sisarahili mulai dari sebelum pemekaran dan sesudah pemekaran.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penegasan pandangan masyarakat Desa Sisarahili mengenai sejarah wilayah dan status tanah di Dusun II Balale Toba’a, sekaligus menjelaskan sikap mereka terhadap kegiatan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS). (Dika)






















