Masyarakat Sisarahili Klarifikasi Status Wilayah Dusun II Balale Toba’a, Tegaskan Hanya sebagai Tempat Domisili Warga Dahana

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:08 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nias.Agaranews. com  – Masyarakat Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, melalui salah seorang tokohnya, Ama Agus Lafau, menyampaikan klarifikasi terkait status wilayah Balale Toba’a, khususnya Dusun II, yang saat ini ditempati oleh masyarakat Desa Dahana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), Ama Agus Lafau menyebutkan bahwa masyarakat Desa Dahana yang bermukim di wilayah tersebut hanya berstatus sebagai warga yang berdomisili, sementara tanah yang ditempati menurut keterangannya merupakan wilayah yang dahulu menjadi hak masyarakat Desa Sisarahili.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat Desa Dahana pada awalnya hanya menempati kawasan pinggiran laut dengan luas kurang lebih 500 meter, sebagaimana yang disampaikan oleh tokoh adat (Tua Fandru) pada masa itu.

Lebih lanjut, Ama Ziagus Lafau menuturkan bahwa keberadaan masyarakat tersebut bermula ketika mereka mengikuti Salawa Malôwu. Pada saat itu, mereka diberikan izin untuk mengelola kawasan pinggiran laut kurang lebih 500 meter karena dianggap sebagai bagian dari keluarga atau saudara.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum terjadi pemekaran wilayah, desa tersebut awalnya hanya satu, yakni Desa Sisarahili. Namun, setelah pemekaran, wilayah tersebut terbagi satu yaitu Desa Balale Toba’a tapi warga Desa Dahana berdomisili di wilayah Desa pemekaran yakni Desa Sisarahili Bawalato menjadi Desa Balale Toba’a, yakni wilayah dusun ll Balale Toba’a sejak pemekaran.

Menurut keterangannya, masyarakat Desa Dahana kini bermukim di wilayah Balale Toba’a, khususnya Dusun II, sementara status kepemilikan tanah tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang ada.

Di sisi lain, masyarakat Desa Sisarahili menyampaikan dukungan terhadap kegiatan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS). Dukungan tersebut, menurut mereka, diberikan setelah berlangsungnya pertemuan dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Mereka juga menyatakan telah menandatangani surat keputusan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Namun tanah yang disebut – sebut milik Darwis Zendrato, belum kami mengetahui bahwa ada tanah darwis di wilayah Desa Sisarahili mulai dari sebelum pemekaran dan sesudah pemekaran.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penegasan pandangan masyarakat Desa Sisarahili mengenai sejarah wilayah dan status tanah di Dusun II Balale Toba’a, sekaligus menjelaskan sikap mereka terhadap kegiatan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS). (Dika)

Berita Terkait

H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026
Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Habitatnya Kampus
Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera
Tak Diragukan Lagi! Reskrim Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Ungkap Pencurian Motor di KEK Sei Mangkei, Tersangka Dijemput dari Batu Bara
Babinsa Ngemplak Kobarkan Semangat Pemuda Pandeyan, Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Jadi Prajurit TNI AD
Rofiq Azmi: Jangan Diam! Aset Daerah Dipertanyakan, Intelektual dan Ulama Banyuwangi Harus Bersuara
Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah
Bamsoet : Tekanan Rupiah dan Pasar Modal Harus Dijawab Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal dengan Kepercayaan, Produktivitas, serta Kepastian Kebijakan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Habitatnya Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tak Diragukan Lagi! Reskrim Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Ungkap Pencurian Motor di KEK Sei Mangkei, Tersangka Dijemput dari Batu Bara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Babinsa Ngemplak Kobarkan Semangat Pemuda Pandeyan, Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Jadi Prajurit TNI AD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Rofiq Azmi: Jangan Diam! Aset Daerah Dipertanyakan, Intelektual dan Ulama Banyuwangi Harus Bersuara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Bamsoet : Tekanan Rupiah dan Pasar Modal Harus Dijawab Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal dengan Kepercayaan, Produktivitas, serta Kepastian Kebijakan

Berita Terbaru